jihad menurut islam


Tentang kewajiban kaum muslimin apabila para teroris/penyerang atau perampok menolak melaksanakan eksekusi hukuman had yang telah dijatuhkan oleh seorang penguasa

 Tekan ctrl  + click salah satu iklan dibawah untuk lanjut membaca
push ctrl + click one of the banners below before continue reading 
      






   
                           

                           



            Apabila penguasa atau pembantu-pembantunya menuntut mereka untuk melaksanakan eksekusi hukuman (had) tanpa dengan perlawanan, dan mereka tidak mau, maka wajib bagi kaum muslimin-dengan kesepakatan para ulama’-memerangi mereka sampai mereka semua menyerah. Dan apabila mereka tidak dapat ditundukkan kecuali dengan perang yang dapat membinasakan mereka, maka mereka harus diperangi, meskipun mereka semua terbunuh. Baik mereka telah membunuh atau belum. Sedapat mungkin mereka dibunuh dengan dipenggal lehernya atau anggota yang lain.
            Diperangi juga orang yang melindungi dan membantu para teroris/penyerang itu. Hal ini adalah satu bentuk perang, sedangkan memerangi penyerang itu adalah bentuk penegakan had (jadi dua hal yang berbeda, meski sama-sama dalam bentuk perang). Dan memerangi mereka adalah lebih kuat (hukumnya)[1] dari pada membunuh golongan dan kelompok-kelompok yang mencegah penegakan syariat islam. Karena para teroris tersebut, membentuk kelompok-kelompok untuk membunuh jiwa dan merampas harta, merusak pencaharian dan keturunan. Mereka tidak bertujuan untuk menegakkan suatu agama atau mendirikan kekuasaaan. Mereka itu seperti para penyerang yang bersembunyi dibalik benteng, gua atau dipuncak gunung, atau lembah oase, dsb. Mereka menghadang orang yang lewat. Apabila mereka didatangi tentara penguasa, mereka disuruh untuk mengikuti hukum kaum muslimin dan masyarakat luas dalam menegakan hukuman had. Tentara itu memerangi mereka dan menghalaunya seperti halnya orang-orang arab baduwi yang sering menghadang perjalanan orang yang berhaji atau selainnya. Atau juga seperti orang-orang gunung yang berlindung di puncak gunung atau gua untuk menghadang jalan, atau persekutuan yang bersepakat untuk menghadang jalan antara syam danIrak. Yang terakhir ini dinamakan pemberontak (An Nahidloh). Mereka wajib diperangi, akan tetapi memerangi mereka tidaklah sama dengan memerangi orang-orang kafir.[2] Karena mereka bukan orang kafir dan tidak boleh mengambil harta mereka. Kecuali kalau mereka juga mengambil harta orang-orang tanpa hak, karena mereka wajib menggantinya. Maka gantinya harta mereka diambil sesuai dengan jumlah harta yang mereka ambil dari prang-orang yang mereka rampas haknya, meskipun kita tidak tahu siapa orang yang mengambilnya. Begitu juga ketika kita tahu orang yang mengamblnya, karena (hukumnya) pembantu dan yang dibantu itu sama. Hanya saja, apabila diketahui pengambilnya, maka dia wajib menggantinya.[3]
            Dan harta yang telah kita ambil dari mereka dikembalikan kepada yang punya. Apabila tidak bisa dkembalikan kepada yang punya, maka harta itu digunakan untuk kemaslahatan atau kepentingan orang-orang islam, seperti membantu perjuangan kelompok islam yang menjadi korban, dsb.
            Adapun tujuan memerangi mereka adalah mengusahakan penegakan hukuman had kepada mereka dan mencegah segala bentuk kerusakan dan kejahatan mreeka.[4] Apabila diantara mereka ada yang terluka dan kondisiya kritis, maka tidak perlu kita tolong sampai dia meninggal (dengan sendirinya), kecuali kalau dia wajib dibunuh. Akan tetapi kalau dia kabur dan sudah cukup bagi kita akan kejahatannya, maka tidak perlu kita kejar, kecuali setelah dia wajib dikenai had atau kita khawatir dia menimbulkan kejahatan lagi. Barangsiapa yang menyembunyikan mereka, maka baginya wajib had sebagaimana yang dikenakan bagi orang selain dia.
            Diantara ulama ada yang sangat keras, sampai mereka berpendapat boleh menjarah harta mereka dan mengambil 1/5nya (seperti dalam perang orang kafir). Akan tetapi mayoritas ulama’ fiqh menolak pendapat tersebut.
            Adapun, jika mereka menempati daerah suatu kelompok yang diluar syariat islam dan mereka membantunya, maka daerah tersebut harus kita perangi seperti memerangi mereka.[5]
            jika ada orang yang tidak menghadang di  jalan, tetapi dia menarik bayaran ata semacam pajak perseorangan, kendaraan dan barang bawaan, dari para pengguna jalan, maka mereka dikenai sanksi seperti sanksinya orang yang menarik bea cukai gelap.
            Para ulama’ berbeda pendapat perihal bolehnya membunuh mereka, karena mereka bukanlah pembegal jalan. Meskipun orang seperti ini sangat pedih siksanya di hari kiamat nanti, sebagaima dalam hadis tentang kisah wanita suku Al ghomidiyah “jikalau dia mau bertobat dengan tobatnya seorang penarik bea gelap, maka dia akan diampuni”. (hadis shahih, diriwayatkan oleh Muslim, no. 1695, Abu Dawud, no. 4433.).[6]
            Diperbolehkan bagi orang yang menjadi korban teroris/penyerang ini, untuk memerangi mereka –apabila diperkirakan mampu-dengan kesepakatan kaum muslimin. Tetapi tidak wajib mengerahkan harta bagi mereka, sedikit atau banyak. Nabi SAW bersabda : ”barang siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia mati syahid. Barang siapa yang terbunuh karena membela darhnya (jiwnya), maka dia mati syahid. Barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka dia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena ,membela kehormatannya, maka dia mati syahid”. (hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4772, Nasa'I, no. 4094, Tirmidzi, no. 1421, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihil Jami', no. 6445).
            Orang yang mendzolimi seperti diatas itulah yang dinamakan oleh para fuqaha’ dengan nama Ash Shoil (penyergap). Apabila mereka menuntut harta benda, boleh untuk mempertahankannya sedapat mungkin, apabila tidak bisa dilakukan pembelaan itu kecuali hanya dengan perang, maka perangilah. Boleh juga memenuhi tuntutan mereka dengan menyerahkan sebagaian harta kepada mereka.
            Akan tetapi kalau tuntutan mereka berupa kehormatan, semisal ingin berhubungan badan/zina dengan wanita atau ingin melakaukan hal keji lainnya kepada wanita, atau anak kecil atau budak sahaya, maka wajib orang yang dituntut itu untuk membela kehormatannya semampunya, mekipun harus dengan perang. Dan tidak boleh-dalam kondisi apapun-mengabulkan keinginan mereka. Berbeda pada kasus kalau tuntutannya adalah harta. Karena menyerahkan harta kepada mereka itu diperbolehkan, sedangkan menyerahkan kehormatan kepada mereka itu tidak diperbolehkan.
            Apabila tuntutan mereka membunuh jiwa seseorang, maka yang dituntut boleh melakukan pembelaan. Dan tentang wajib tidaknya, ulama berbeda pendapat berdasarkan dua pendapat dalam madzhabnya Imam Ahmad dan selainnya.[7]
Kasus diatas itu, kalau dalam suatu masyarakat ada seorang pemimpin. Terus bagaimana kalau disana terdapat fitnah-kita berlindung kepada Allah-semisal, dua orang pemimpinnya berselisih dan keduanya berusaha saling memerangi satu sama  lainnya. Maka apabila kemudian diserbu oleh negara lain dan pedang telah dicabut dari sarungnya (pernag telah dimulai), bolehkah kita berperang dalam kondisi pepecahan/konflik internal itu? Atau kita langsung menyerah dan tidak ada peperangan? Menurut madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat dari para ahli ilmu.
            Apabila pemimpin berhasil mengalahkan kaum penyerang itu, dan mereka merampas harta orang-orang, maka pemimpin tadi wajib mengambil lagi harta orang-orang tadi (untuk dikembalikan), dengan mengenakan hukum had atas penyerang itu.[8]
            Begitu seorang pencuri yang menolak mengembalikan harta curiannya setelah perkaranya jelas. Wajib baginya dikurung dan dipukul, sampai dia mau mengembalikan atau mewakilkan kepada seseorang atau memberitahukan tempatnya.
            Sebagaimana diberikannya sanksi kepada orang-orang yang menolak kewajiban atasnya (berupa had), maka wajib pula melaksanakan (eksekusinya). Karena Allah SWT, itu membolehkan bagi seorang laki-laki memukul istrinya, apabila dia membangkang dan menolak kewajibannya (nusyuz), sampai dia mau memenuhinya. Maka penyerang-penyerang diatas tentu lebih layak untuk dieksekusi hukumannya.[9]
            Tuntutan dan sanksi diatas merupakan hak bagi orang yang dirampas hartanya. Apabila dia ingin mengadakan perdamaian dan menghibahkan hartanya atau mencabut sanksinya, maka diperbolehkan. Berbeda dengan had, karena bagaimanapun juga ia harus dilakasanakan dan tidak ada ampunan. Dan seorang pemimpin tidak boleh mengharuskan pemilik harta untuk tidak menggunakan  haknya.[10]
            Apabila harta mereka sudah hilang atau rusak baik karena sudah dimakan atau lainnya, maka dikatakan : mereka harus menggantinya seperti menggantinya orang yang berhutang. Ini adalah pendapatnya ImamSyafi’I dan Imam Ahamad. Dan kewajiban ini tetap ada, baik dari kondisi kesusahannya (tidak mampu) sampai kondisi longgarnya mereka (mampu). Ada yang mengatakan : dia wajib menggantinya pada saat dia mampu, tidak saat dia kesulitan. Ini adalah pendapatnya Imam malik.[11]
            Seorang pemimpin tidak diperbolehkan mengambil dari harta orang-orang untuk dijadikan upah untuk menuntut mereka, dan menegakan had serta untuk mengembalikan harta yang telah dirampas dari harta tersebut diatas. Juga tidak untuk membiayai proses tuntutan terhadap para pencuri. Tidak diperbolehkan juga untuk dirinya sendiri atau tentara yang dikirimnya untuk menundukkan mereka. Akan tetapi menuntut mereka adalah bentuk bagian dari jihad fi sabilillah. Maka tentara islam harus dikerahkan dalam proses tersebut sebagaimana juga dikerahkannya mereka dalam beberapa peperangan yang dinamakan al-Bikar. Para pejuang itu diberi imbalan yang berasal dari sumbangan untuk usaha ini, apabila mereka sudah mempunyai gaji yang cukup bagi mereka. Apabila mereka tidak mempunyai gaji yang cukup, maka mereka diberikan upah yang sesuai dengan usaha mereka dalam perang ini yang diambilkan dari harta umum yang digunakan untuk kemaslahatan. Karena perang ini juga termasuk kategori fi sabilillah.
            Apabila korban yang dirampas harta bendanya itu mempunyai tanggungan zakat, seperti seorang pedagang yang dirampas hartanya, kemudian sang penguasa mengambil zakat darinya dan menyalurkannya di jalan Allah seperti nafkahnya tentara yang menundukan para teroris/musuh, maka hal itu diperbolehkan.
            Apabila mereka mempunyai keberingasan yang kuat yang perlu untuk dilunakkan, kemudian pemimpin memberikan harta yang diambilkan dari harta fai' (rampasan perang), zakat, atau dana umum lainnya kepada sebagian pembesarnya, untuk menarik anggotanya yang lain, atau untuk tujuan meninggalkan kejahatannya, sehingga anggota yang lain menjadi lemah, atau alasan yang semisalnya, maka hal itu diperbolehkan. Karena mereka termasuk golongan "orang –orang yang (perlu) dilunakkan hatinya" (muallafti qulubuhum). Hal ini sudah dituturkan oleh lebih dari satu orang dari imam-imam madzhab semisal Ahmad dan lainnya. Dan ini adalah keterangan yang jelas berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan prinsip-prinsip syari'at.
            Pemimpin tidak diperbolehkan mengirim pasukan yang lemah dalam melawan pelaku kejahatan. Atau mengirim orang yang suka menarik upah dari para pedagang atau orang lain yang lewat. Akan tetapi, hendaknya dia mengirim tentara-tentara yang kuat dan dapat dipercaya, apabila hal tersebut dapat dilakukan. Apabila tidak mungkin dilakukan, maka boleh mengirim tentara yang kualitasnya dibawahnya, kemudian dibawahnya.
            Apabila sebagian pembantu seorang pemimpin atau kepala daerah itu memerintahkan kepada para pelaku kejahatan untuk merampas harta, baik kelihatan atau tidak, kemudian mereka membagi-bagikannya dan mereka membela pelaku kejahtan ini. Baik korban perampasan itu rela atau tidak, maka ini adalah bentuk tindakan kriminal dari pemimpin pelaku kejahatan itu. Karena dimungkinkan untuk mengalahkan mereka dengan tanpa melakukan pembelaan terhadap pelaku kejahatan ini.[12]
            Yang wajib dikatakan dalam kasus ini adalah hukuman bagi yang membela dan menolong mereka. Apabila para penjahat itu dibunuh, maka pembantu pemimpin yang menolong penjahat itu juga harus dibunuh. Hal ini berdasarkan perkataan Umar bin Khottob RA dan mayoritas ahli ilmu.
            Apabila para penjahat ini merampas harta, maka tangan dan kakinya harus dipotong. Apabila dia membunuh dan merampas harta, maka dia harus dibunuh dan disalib. Sedangkan menurut pendapat sebagian ahli ilmu : dia dipotong tangan dan kakinya, dibunuh kemudian disalib. Dikatakan : boleh dipilih antara kedua bentuk hukuman ini. Meskipun sang pemimpin tidak memberi izin kepada para tentara itu. Akan tetapi ketika dia kuasa atas mereka, maka mereka membagi-bagi harta itu dan sang pemimpin akan menyia-siakan hak-hak dan had-had yang telah ditentukan.[13]
            Barangsiapa yang melindungi teroris, pencuri, pembunuh atau orang-orang yang wajib dikenai had atau mempunyai tanggungan hak Allah atau hak Adam, dan mencegah orang yang ingin menunaikan kewajiban itu tanpa perlawanan, maka dia termasuk orang yang membantunya dalam kejahatan.
            Atas dua redaksi itu, ada satu makna. Makna redaksi "dari orang yang ingin menuaikan kewajibannya.." itu adalah dia-melalui pemimpin- mencegah menuntut kewajiban penjahat tadi, maka dia adalah sekutunya dalam kejahatan. Atau mencegah pemimpin tadi menarik kewajibannya. Allah dan RasulNya melaknat orang yang seperti ini. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya-hadis dari Ali bin Abi Tholib RA, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Allah melaknat orang yang berbuat keonaran dan orang yang melindungi pembuat onar" (hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 1870, Muslim, no. 1370, Abu Dawud, no. 2034, Tirmidzi, 2127) .
            Apabila orang yang menyembunyikannya telah ditangkap, maka dia dipaksa untuk mendatangkan penjahat itu, atau memberitahukan keberadaannya. Apabila dia menolak, dia dikurung dan dipukul berulang kali. Sampai dia berbicara. Sebagaimana yang saya sebutkan, bahwasanya seseorang yang menolak menunaikan kewajibannya itu dikenai sanksi. Maka harta benda atau jiwa yang wajib didatangkan atau ditunaikan itu jika dihalang-halangi, maka pelakunya dikenai sanksi. Apabila ada sorang laki-laki yang mengetahui tempat harta atau seseorang yang dicari berdasarkan kebenaran, maka dia wajib menunjukan keberadaannya dan tidak boleh bungkam. Kasus ini termasuk dalam hal tolong menolong dalam hal taqwa dan kebaikan. Dan itu hukumnya wajib. Berbeda hukumnya ketika ada harta atau jiwa yang dicari berdasarkan niat jahat, maka tidak boleh memberitahukannya. Karena itu termasuk bantu membantu dalam hal dosa dan permusuhan. Bahkan wajib membelanya. Karena menolong yang tertindas itu hukumnya wajib. Diriwayatkan dalam dua kitab hadis shahihnya Bukhori dan Muslim dari Anas bin malik RA, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : tolonglah saudaramu baik dalam keadaan mendzalimi atau didzalimi!", kemudian aku berkata : jika dia didzalimi, maka aku bisa menolongnya. Tapi bagaimana aku menolongnya sedangkan ia dalam keadaan mendzalimi? Beliau menjawab : "cegahlah dia dari perbuatan dzalimnya. Itu adalah bentuk pertolonganmu padanya" .(hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 2443, Muslim, no. 2584, Tirmidzi, no. 3315). Imam Muslim meriwayatkan hadis ini dari jabir.[14]
 Dalam dua kitab hadis shahihnya Bukhori dan Muslim diriwayatkan dari Barra' bin 'Arib RA, dia bekata : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita 7 hal dan melarang kita 7 hal, beliau memerintahkan menjenguk orang sakit, mengiringi jenasah, mendoakan orang bersin, memperbaiki sumpah, memenuhi panggilan, menolong orang teraniaya and menyebarkan salam. Dan beliau melarang kita memakai cincin emas, minum dengan wadah perak, alas yang dilapisi kulit dan memakai pakaian, jubah dan alas dari sutera. (hadis shahih, diriwaytkanoleh Bukhori, no. 1239, Muslim, no. 2066, Tirmidzi, no. 1760 dan 2809, Nasa'I, 4/54 dan 8/201, dan Ibn Majah, no. 115) .[15]
            Apabila orang yang tahu tersebut tidak mau mengatakan dimana posisinya, maka dia boleh dikenai sanksi dengan kurungan atau lainnya, sampai dia meberitahukannya. Karena dia menolak memberitahukan sesuatu yang wajib. Dia tidak boleh dikenai sanksi, kecuali telah diketahui kalau ia memang benar-benar tahu. Dan  hal ini berlaku dalam putusan para penguasa, hakim, dsb, dalam pasal tentang orang yang menolak mengatakan atau melakukan hal yang wajib.
            Bentuk sanksi ini bukanlah hukuman bagi seseorang yang muncul sebab karena kewajiban atas orang lain atau sanksi yang muncul sebab kejahatan orang lain. Allah berfirman :"orang yang berdosa itu tidak memikul dosa orang lain" (QS. Al An'am : 164). Dan nabi SAW bersabda : "Ingatlah! Seorang penjahat itu tidak berbuat jahat kecuali kepada dirinya sendiri" (hadis shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 2159, Nsai dalam Al Kubronya, no. 4100, Ibn Majah, no. 3055, dan dishashihkan oleh Al Albani dalam shahihahnya, no. 988).
            Dan bahwasanya hal itu adalah tuntutan sesorang sebab sesuatu yang wajib kepada selainnya. Semisal, seseorang yang dituntut membayar yang menjadi kewajiban orang lain, sedangkan ia bukan wakilnya atau arang yang menjaminnya serta dia tidak punya uang. Atau semisal seseorang yang dikenai sanksi sebab aksi criminal kerabatnya atau tetangganya padahal ia tidak melakukan dosa apapun. Bentuk inilah yang tidak diperbolehkan.
            Adapun kasus ini adalah seseorang yang dikenai sanksi karena dosanya sendiri, yaitu dia mengetahui posisi orang yang sedang dicari untuk dimintai pertanggungjawaban, atau mengetahui tempat harta yang terdapat hak-hak orang yang memlikinya. Kemudian dia tidak menolak untuk membantu dan berpartisipasi yang hukumnya wajib dalam Al Quran dn As Sunnah. Baik dengan jalan memihak atau melindungi dia, sebagaimana yang dilakukan o.eh orang-orang yang fanatic, dimana mereka membantu satu sama lain. Atau dengan jalan menyerang orang yang teraniaya. Allah SWT berfirman : "Dan janganlah kebencianmu kepada suatu kaum , mendorongmu untuk tidak berbuat adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa" (QS. Al Maidah : 8).[16] Atau juga dengan berpaling dari taat kepada Allah dan menegakkan keadilan yang telah diwajibkan oleh Allah SWT dan takut pesimis dan menghinakan agamanya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mau menolong dalam (agama) Allah, RasulNya dan kitab suciNya, yang apabila dikatakan kepada mereka "pergilah (berjuang) dijalan Allah", mereka merasa berat untuk berangkat dan berdiam saja.[17]
            Apapun kemungkinannya, golongan ini wajib dikenai sanksi dengan kesepakatan ulama'. Dan barangsiapa yang tidak berjalan dalam aturan ini, maka dia telah menyia-nyiakan had, hak, serta memangsa kaum yang lemah.
            Gambaran ini menyerupai seseorang yang mempunyai hartanya orang yang dzalim dan tidak mau menyerahkannya kepada hakim yang adil. Atau menyerahkan nafkah yang wajib bagi dia kepada keluarga, sanak famili, budak, dan hewan ternaknya. Kebanyakan, kewajiban laki-laki itu sebab karena orang lain. Seperti wajib bagi dia memberi nafkah dengan sebab kebutuhan kerabat dekatnya. Atau wajibnya diyat bagi keluarga pembunuh (al'aqilah).
            Bentuk ta''zir ini adalah sanksi bagi seseorang yang  mengetahui bahwa dia menmpunyai harta atau jiwa yang wajib untuk diserahkan , akan tetapi dia menolak untuk memberitahukannya.
            Adapun, apabila alasan penolakannya karena agar dia tidak dimusuhi dan dianiaya oleh orang yang menuntut atau mencarinya, maka hal itu dipandang baik.[18] Yang paling banyak terjadi adalah adanya pencampuran antara dua hal yang berlawanan ini (menyerupai kebenaran, akan tetapi lebih cenderung pada kebatilan).
            Yang wajib adalah antara yang hak dan batil harus dibedakan. Fenomena ini banyak terjadi dikalangan pembesar-pembesar yang dimintai perlindungan seseorang, atau    diantara keduanya ada hubungan kekerabatan dan persahabatan. Pembessar-pembesar iu melihat, bahwa perlindungan jahiliyah semacam ini, bangga dengan dosa dan rasa sum'ah di kalangan rakyat jelata, itu membuktikan bahwa mereka telah memberikan suatu pertolongan. Mereka melindunginya meskipun yang dilindunginya adalah orang yang menganiaya, yang melawan pihak yang benar dan teraniaya.
            Apalagi kalau pihak yang teraniaya itu adalah seorang pemimpin (pembesar dan pejabat-pejabatseperti diatas) yang mereka  benci dan mereka juga membenci dia. Mereka memandang bahwa menyerahkan orang yang dia lindungi kepada pihak yang dia musuhi adalah satu bentuk kehinaan dan kelemahan. Secara mutlak hal ini adalah perilaku jahiliyah murni. Dan ini adalah salah satu sebab rusaknya agama  dan kehidupan dunia. Disebutkan juga, bahwa hal itu adalah sebab timbulnya peperangan bangsa arab seperti perang busus yang terjadi antara bani Bakar dan Tughlab. Itu pula yang menjadi sebab masuknya tentara Turki Moghul ke wilayah islam. Berkuasanya mereka terhadap daerah di belakang sungai dan tanah Khurasan, sebabnya adalah adanya hal diatas.
            Barang siapa yang menghinakan dirinya karena Allah, maka Allah akan mengagungkannya. Barangsiapa yang menyerahkan hartanya, maka allah akan memuliakannya. Karena makhluk yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sedangkan barangsiapa yang berbangga dengan dosa  menolak yang benar dan melakukan kejahatan, maka Allah telah menghinakan dan merendahkan nya. Allah berfirman : "Barangsipa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allahlah kemuliaan itusemuanya" (QS. Fathir : 10). Dia juga berfirman tentang orang-orang munafik : " Mreka berkata :"Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah daripadanya". Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah. , bagi RasulNya dan bagi orang-orang mu'min, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui"(QS. Al Munafiqun : 8). [19]
            Mengenai sifat golongan ini, Allah berfirman : "Dan diantara manusia ada orang yang ucapannyatentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikan kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya,padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanama dan binatang ternak. Dan Allah tiudak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanay :"Bertaqwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balsannya) neraka jahannam. Dan sungguh neraka jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya"(QS. Al Baqarah : 204-206).[20]
            Bahwasanya wajib bagi orang meminta perlindungan-apabila dia teraniaya-untuk ditolong. Dan status teraniayanya tidak hanya berdasar pengakuannya, dan selama ada orang yang mengadukannya bahwa ia adalah orang yang menganiaya, akan tetapi pengakuannya itu diungkap dengan keterangan dari musuhnya dan selainnya. Apabila dia adalah orang yang menganiaya, maka dia dicegah dari perbuatan aniayanya dengan halus sedapat mungkin. Bisa dengan berdamai, atau berbuat adil. Apabila tidak bisa dengan cara itu, maka dengan kekerasan/kekuatan.
            Jika masing-masing pihak dimungkinkan adalah pihak yang menganiaya dan teraniaya, atau keduanya bukan pihak yang menganiaya karena adanya kerancuan dan salah pengertian atau juga kesalahan yang tidak sngaja yang terjadi diantara keduanya, maka keduanya didamaikan atau dengan menggunakan putusan hukum.
Sebagaimana Allah berfirman : "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu;min berperang, maka damaikanlah diantara keduanya. Apabila salah satu golongan dari kedua golongan itu mengniaya golongan yang lain, maka perangilah golongan yang menganiaya sampai ia kembali kepada perintah Allah ; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berleku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah berbsaudara, karena itu damaikanlah antara saudaramu dn bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat" (QS. Al Hujurat : 9-10). Allah jugha berfirman : "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikanbisikan mereka. Kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia ) memberi sedekah; atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian dianatar manusia. Dan barang siapa yang bebuat demikian, karena mencari keridlaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar" (QS. An Nisa' : 114).
Abu Dawud meriwayatkan dalam "As Sunan" dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah ditanya : " apakah termasuk fanatisme etnis, apabila seorang menolong seorang yang termasuk kaumnya dalam hal kebenaran? Beliau menjawab : "tidak" beliau mengatakan "akan tetapi termasuk fanatisme apabila ada seorang menolong orang lain yang termasuk kaumnya dalam hal kebathilan" (hadis dla'if, diriwayatkan oleh Abu dawud, no. 5119, Ibn Majah, 3949, Bukhori dalam "Al Adab Al Mufrad", no. 396, dan didla'ifkan oleh Al Albani dalam "Al Misykat", no. 4905, dan "Ghayatul maram", no, 305). Rasulullah SAW pernah bersabda : ”Sebaik-baik kalian adalah yang membela kaumnya, selama diatidak berdosa (berbuat jahat)" (hadis dla'if, diriwyatkan AbuDawud, no. 5120, didla'ifkan oleh Al Albani dam "Al Misykat", no. 4906). Beliau juga pernah bersabda : "perumpamaan orang yang menolong kaumnya dengan kebathilan itu sperti unta yang kamu jatuhlkan kedalam sumur sedangkn ia ditarik ekornya".[21] (hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu dawud, no. 5117, Ibn Hibban, no. 1198, Al hakim, 4/175, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam "Al Misykat", no. 4904). Beliau bersabda ; "barangsiapa kamu mengetahui sexseorang yang menghibur duka cita/belasungkawa (dengan jalan membantu orang yang minta perlindungan) dengan belasungkawa jahiliyah, maka gigitkanlah dia pada kelamin bapaknya dan jangan kamu kinayahkan (kata kelamin itu)" [22](hadis shahih, diriwayatkan oleh Nsa'I dalam "Al Kubro",no. 8864, Bukhori dalam "Al Adabul Mufrad", no. 963, Adl Dliya', no. 1235, Ibn Hibban, no. 736, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam takhrij shahih Al Adbul Mufrad, no. 741).
            Setiap bentuk hiburan duka cita/belasungkawa yang keluar dari seruan agama islam ,Al Quran-baik dalam kesamaan nasab, Negara, jenis (kelamin), madzhab dan aliran-,mkaitu termasuk belasungkawanya jahiliyah. Bahkan pada saat dua orang sahabat Anshar dan Muhajirin, Sahabat dari Muhajirin berkata : "Wahai orang Muhajirin, tolonglah aku!". Sedangkan yang dari Anshar berkata : "Wahai orang Anshar, tolonglah aku!", Rasulullah mengatakan : "Apakah harus dengan belasungkawanya jaliliyah, sedangkan akau berada diantar kalian".(hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 3518, Muslim, no. 2584, Tirmidzi, no. 3315) Karena peristiwa itu, beliau menjadi sangat marah. [23]

























Pasal Keempat
Tentang hukuman (had) pencurian

Seorang pencuri itu harus dipotong tangan kanannya berdasarkan dalil Al Qur’an, sunnah dan Ijma’. Allah berfirman : “Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan itu potonglah tangan keduanya sebagai balasan kedurhakaan mereka kepada Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana . Barang siapa yang bertaubat sesudah perbuatan dzalimnya dan berbuat baik, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang". (QS. Al Maidah 38-39)[24].
Tidak boleh menunda eksekusi hukuman ini dengan bentuk kurungan, uang jaminan atau yang lain setelah hukuman diputuskan melalui bukti atau pengakuan. Akan tetapi si pencuri harus segera dipotong tangannya di waktu yang dimuliakan atau semisalnya.
Karena sesungguhnya, eksekusi hukuman (had) itu seperti berjuang di jalan Allah. Maka hendaknya perlu diketahui, bahwa penegakan hukum had itu merupakan bentuk rahmat Allah kepada para hambaNya. Seorang penguasa harus tegas dalam menegakkan hukum Allah dan tidak mentolerir/memberikan kompromi dalam hal agama Allah yang menyebabkan dia nantinya akan mengacuhkannya. Dan tujuan Allah dalam hukuman had ini adalah mengasihi umat manusia dengan jalan mencegah mereka melakukan kejahatan, dan bukan karena Allah ingin menunjukan ketegasan dan keagungan derajatNya kepada seluruh makhluk. Hal ini dpat kita analogikan dengan seorang bapak ketika dia berusaha mendidik anaknya. Karena jika bapak tadi  berlaku seperti ibunya yang memanjakannya dan tidak mendidiknya, maka anak tadi akan rusak kelakuan dan perangainya. Dan bahwasanya bapak tadi mendidik anaknya justru karena sang bapak menyayangi anaknya dan ingin memperbaiki kelakuan anaknya itu, meskipun pada hakekatnya dia sangat mencintai dan tidak ingin mendidik dengn keras. Posisi Allah terhadap makhluknya itu juga seperti posisi seorang dokter yang memberi obat pasiennya dengan obat yang pahit. Atau juga seperti diamputasinya anggota tubuh yang telah digerogoti penyakit kronis, atau seperti bentuk pengobatan dengan bekam dan pemutusan urat untuk tujuan penyembuhan (dengan jalan mengeluarkan darah kotor), dan lain sebagainya. Ketika si sakit tadi mau meminum obat yang pahit dengan usaha yang susah payah, maka dia akan mendapatkan kesembuhan.[25]
Seperti inilah penggambaran hukuman had yang telah disyari’atkan dan harus seperti inilah niat seorang penguasa dalam menegakkan hukum ini. Karena ketika dia berniat memperbaiki kondisi rakyat dan mencegah kemunkaran dengan jalan memberikan kemanfaatan bagi mereka dan menghindarkan kemadlaratan dari mereka serta hanya mengharap keridloan dari Allah dan mentaati perintahNya, maka Allah akan melembutkan hatinya, terbuka baginya semua jalan kebaikan serta cukup baginya hukuman di dunia (hukum positif) dan bahkan, terkadang si terpidana malah rela ketika hukuman had dijatuhkan kepadanya.
Akan tetapi ketika sang penguasa tadi berniat sebaliknya, dengan mengharap keuntungan materi dan untuk menunjukan kekuasaannya dan kepemimpinannya, maka akan terbalik tujuannya. Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azis sebelum menjabat sebagai khalifah, beliau adalah wakil Walid bin Adul Malik di kota Madinah. Beliau memerintah dengan baik. Kemudian suatu hari Al Hajjjaj tiba dari kota Irak. Kemudian dia bertanya kepada para penduduk Madinah : “Bagaimana kewibawaan dia kepada kalian?” Mereka menjawab : ”kami tidak dapat melihat kewibawaan yang ada pada dirinya” Ia bertanya lagi “ Bagaimana kecintaan dia kepada kalian?” Mereka menjawab “beliau mencintai kami lebih daripada keluarga kami sendiri”. Dia bertanya lagi :”bagaimana sopan santunnya kepada kalian semua?”. Mereka menjawab : ”(sopan santunnya) laksana hubungan tiga jari yang tengah ini dengan jari-jari yang lain (karena dekat dan saling menghormatinya)”. Kemudian Al Hajjaj berkata : ”inilah kewibawaannya, inilah kecintaannya, inilah sopan santunnya. Laki-laki ini merupakanh anugerah dari langit.”[26].
Setelah tangan pencuri itu dipotong, maka hendaknya bekas potongannya itu dihanguskan untuk menyumbat darahnya.[27] Dan disunahkan potongan tangannya digantungkan dilehernya.[28] Apabila dia mencuri lagi, maka dipotong kaki kirinya. Apabila mencuri ketiga dan keempat kalinya, maka disana ada dua pendapat[29] :
Pertama, dipotong 4 anggota tubuhnya (kedua kaki dan tangannya). Ini adalah pendapat Sayyidina Abu Bakar RA, mazhab Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat. Sedangkan yang kedua, dia dikurung. Ini adalah pendapatnya Ali KA, para ulama Kufah dan Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain.
Seorang pencuri dipotong tangannya ketika pencuriannya mencapai 1 nishob (1/4 dinar atau 3 dirham) menurut mayoritas ulama penduduk Hijaz, ahli hadis dan selainnya seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Diantara ada yang mengatakan : ketika pencuriannya sudah mencapai 1 dinar atau 10 dirham. Jadi, barangsiapa yang mencuri senilai itu atau lebih, maka dia dikenakan hukum potong tangan berdasarkan kesepakatan ulama.[30]
Diriwayatkan dalam dua kitab hadis shahih, dari riwayat Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW memotong tangan karena pencurian perisai seharga 3 dirham. Dalam satu redaksi Imam Muslim dikatakan : beliau memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang harganya 3 dirham (hadis Shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 6795 dan 6798 serta Imam Muslim haadis no. 1686) . al mijann itu sama dengan at turs.[31] Diriwayatkan dari Aisyah RA dalam dua kitab hadis shahihnya Bukhori dan Muslim, bahwa beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : dipotong tangan (seorang pencuri) yang mencapai ¼ dinar atau lebih”. Dan satu riwayat menurut Imam Muslim : “ Tidak dipotong tangan pencuri kecuali mencapai ¼ dinar atau lebih”. Sedangkan satu riwayat dari Imam Bukhori, Rasulullah bersabda : “Potonglah ketika mencapai ¼ dinar dan jangan kamu potong ketika yang kurang dari itu” (hadis Shahih, diriwayatkan Bukhori, hadis no. 6789. HR. Muslim hadis no. 1684. penafsiran 1 dinar dan ¼ dinar disini menurut Imam Ahmad. Sedangkan hadis ini didloifkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’, no. 2402). Pada saat itu, ¼ dinar sebanding dengan 3 dirham, sedangkan 1 dinar itu senilai 12 dirham.[32]
Seorang itu tidak dinamakan pencuri kecuali dia mencuri dari harta yang disimpan. Adapun harta yang dibiarkan oleh pemiliknya, (semisal) buah yang masih ada di pohon di tengah padang pasir tanpa ada pembatasnya, hewan ternak yang tidak ada penggembalanya, serta yang semisalnya, itu tidak mengakibatkan hukuman had bagi pencurinya. Akan tetapi dia  diberi ta’zir dengan ganti rugi dari harga barang dilipatgandakan, sebagaimana keterangan dalam hadis.[33]
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan pelipat gandaan harga ini. Diantara ulama yang bependapat adalah Imam Ahmad dan selainnya. Rafi’ bin Khudaij berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada hukum had dalam pencurian kurma dan mayangnya”. Hadis ini diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan (hadis shahih, diriwayatkan oleh. Abu Dawud no. 4388, Tirmidzi, hadis no. 1449, Ibn Majah, hadis no. 2593, Nasa’I, haids no. 4960, hadis ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irawa’nya (no. 2414). Yang dimaksud Al Katsri (mayang) adalah segerombol kurma[34].
Diriwayatan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya-semoga Allah merahmati mereka-dia berkata : saya mendengar seorang laki-laki dari Mazinah bertanya kepada Rasulullah SAW, dia berkata : Wahai Rasulullah SAW, saya bertanya kepadamu mengenai unta yang hilang?. Rasulullah menjawab : “dia dihargai bersama sepatunya, minumannya, karena dia bisa makan dari pohon dan meminum air biarkan ia sampai datang pemiliknya”. Dia bertanya : “kalau kambing yang hilang?”. Beliau menjawab : ”dia bisa jadi milikmu, atau saudaramu, atau (dimakan) serigala. Dia akan seperti itu, sampai datang pemiliknya”. Dia bertanya lagi :”kalau kambing yang dicuri dari tempat penggembalannya?”. Beliau menjawab : ”didalamnya terdapat dua kali lipat harganya dan hukuman pukul sebagai bentuk peringatan, dan kalau telah diambil kulitnya, maka disana terdapat hukuman had, apabila nilainya mencapai/setara harga sebuah perisai”. dia bertanya lagi :”Wahai Rasululah SAW, kalau kurma yang diambil dari mayangnya?”. Beaiau menjawab : ”barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya dan tidak merusaknya, maka dia tidak dikenai sanksi apapun. Barang siapa yang membawanya, maka wajib baginya dua kali lipat harganya dan pukulan sebagai peringatan. adapun yang diambil dari tempat penyimpanannya, maka dikenai sanksi potong tangan, apabila nilainya mencapai harga sebuah perisai. Apabila tidak mencapai ukuran itu, maka didalamnya terdapat kewajiban dua kali lipat harganya dan hukuman cambuk sebagai peringatan”. Hadis ini diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan. (Hadis ini hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 171dan 710 Ibn Majah, haids no. 2596, Nasa’i dalam Al Kubronya, no. 7447, diberikan status hasan oleh Al Albani dalam Al Irwa’nya, no. 2413, serta kitab shahihnya Abu dawud, no. 1504 dan 1507). Akan tetapi alur hadis ini adalah menurut riwayat Imam Nasa’i.
Karena itu, Rasulullah SAW bersabda : "tidaklah (wajib) hukuman potong tangan atas perampas, pencopet dan orang yang berkhianat”.(hadis ini adalah shahih, merupakan HR. Abu Dawud, no. 4393 dan 4392, Tirmidzi, no. 1448, Nasa’I, no. 4972, Ibn Majah, no. 2591, serta dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’nya, no. 2403).
Adapun pencurian dengan cara merusak saku, kain atau lengan baju, itu wajib dikenai hukum had berdasarkan pendapat shahih. [35]
Pasal kelima
Tentang Had Zina

            Apabila orang yang sudah berisitri (muhshon) itu berzina, maka dia dikenai sanksi rajam (dilempari) dengan batu sampai mati. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada Ma’iz bin Malik Al Aslamiy, seorng wanita suku Al Ghomidiyah, beberapa orang Yahudi, serta orang selain mereka, dan kaum muslimin.
            Para ulama’ berbeda pendapat, apakah orang itu sebelum dirajam, harus dicambuk sebanyak 100 kali atau tidak?. Jawaban ada dua pendapat berdasar madzhab Imam Ahmad dan lainnya. Apabila yang berzina tadi belum beristri (ghoiru muhshon), maka dia dicambuk 100 kali berdasarkan Al Qur’an, kemudian diasingkan selama setahun menurut Hadis. Meskipun sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa pengasingan ini tidak wajib dilaksanakan.[36]
            Sanksi bagi pezina ini dapat dilaksanakan apabila ada saksi sejumlah 4 orang , atau dia bersaksi dengan dirinya sendiri sebanyak 4 kali. Hal ini menurut sebagian besar ulama’. Sebagian ulama’ ada yang hanya menganggap cukup dengan kesaksian dirinya sendiri satu kali saja. Apabila ada seseorang yang mengakui perbuatannya kemudian menarik ucapannya, maka ada yang berpendapat : hadnya gugur, akan tetapi sebagian lagi ada yang berpendapat : hadnya tidak gugur.[37]
            Pezina muhshon adalah seorang merdeka dan mukallaf yang menyetubuhi seorang wanita,-walaupun hanya satu kali- yang telah menikah dengan sah. Apakah diharuskan wanita yang disetubuhi sifatnya harus sama dengan lelaki yang menyetubuhinya? Jawabannya ada dua pendapat dari para ulama’. Apakah seorang anak perempuan yang  hampir baligh yang disetubuhi lelaki baligh itu bisa dianggap muhshon? Begitu pula sebaliknya? didalam masalah ini ada pertentangan pendapat.[38]
            Adapun kafir dzimmi, itu (juga) termasuk orang yang dapat menjadi pezina muhshon, menurut mayoritas ulama’ seperti Asu Syafi’I dan Ahmad. Karena Rasulullah SAW pernah merajam orang-orang yahudi di depan pintu masjid. Dan peristiwa itu adalah pertamakalinya rajam dalam islam.[39]
            Para ulama berbeda pendapat dalam kasus wanita yang hamil tanpa  ada suami, tuan atau ketidak jelasan dalam kehamilannya. Ada dua pendapat dalam madzab Imam Ahmad dan seliannya, dikatakan : tidak ada had baginya,[40] karena bisa jadi dia hamil karena dipaksa (diperkosa), atau dengan mengambil sperma dan meletakkannya di rahim/inseminasi buatan (tahammul), atau sebab persetubuhan yang syubhat (kelirunya persetubuhan tanpa sengaja).
            Ada yang berpendapat bahwa wanita hamil itu harus di kenai sanksi had. Dan inilah pendapat yang diriwayatkan (ma'tsur) dari khalafaurrasyidin dan lebih dekat dengan prinsip-prinsip syari’at. Pendapat ini juga dianut oleh penduduk Madinah. Karena sesungguhnya kemungkianan yang muncul itu tidak perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, seperti kemungkinan wanita tadi berbohong, serta kemungkinan adanya kebohongan para saksi.[41]
            Adapun sodomi (liwath), maka sebagian ulama ada yang mengatakan : hadnya sodomi itu seperti had zina. Dan dikatakan : hadnya sodomi bukanlah seperti had zina. Sedangkan pendapat yang disepakati oleh para sahabat adalah kedua pelakunya dibunuh.[42].
            Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, bahwa diriwayatkan dari Ibn Abbas RA., dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : barang siapa yang kamu temui dia sedang melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kduanya-subyek atau obyeknya. (hadis ini hasan, merupakan hadis riwayat Abu Dawud, no. 4462, Tirmidziy, no. 1452, Ibn Majah, no. 2561, Al Hakim 395/4, dan diberikan status hasan oleh Al Albani dalam al Irwa’nya, no. 2350). Abu Dawud meriwayatkan dari Ibn Abbas RA tentang seorang perjaka yang melakukan sodomi, beliau berkata : dia dirajam (hadis shahih (matannya) mauquf (sanadnya). Hadis ini diriwaytkan oleh Abu dawud, no. 4463, dan diberi status shahih oleh Al Albani dalam kitab shahihnya Abu Dawud). Dan diriwayatkan dengan kandungan matan yang sama dari Ali bin Abi Tholib RA.
            Para sahabat tidak berbeda pendapat tentang membunuh pelaku ini. Akan tetapi mereka bermacam-macam dalam pelaksanaannya. Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar RA, bahwa beliau memerintahkan untuk membakarnya. (hadis ini diriwayatkan oleh Al Ajuriy, 29 dan Ibn Hazm, 381/11) Dan riwayat dari selain Sayyidina Abu Bakar dengan jalan membunuhnya secara langsung. Dan dari sebagian sahabat yang lain, dengan jalan meruntuhkan tembok diatasnya sampai dia mati dibawah reruntuhannya. Ada yang mengatakan, dengan dikurung di tempat yang paling berbau, sampai keduanya meninggal (karena baunya). Sebagian yang lain mengatakan : pelakunya dilemparkan dari atas tembok yang tinggi dan diiringi dengan lemparan batu, sebagaimana hukuman Allah atas kaum Luth. Ini adalah riwayat dari Ibn Abbas RA. Sedangkan riwayat yang lain mengatakan dia harus dirajm. Hukum rajm zina itu disyari’atkan,karena untuk menyerupakan dengan dirajamnya kaum Luth. Kedua pelakunya dirajam , baik keduanya medeka atau budak, atau salah satunya menjadi hak milik pelaku satunya. Dan keduanya harus mencapai usia baligh.[43] Apabila keduanya belum baligh, maka dikenai sanksi dengan had yang selain berupa dibunuh. Dan tidak dirajm kecuali orang yang sudah baligh.[44]
Pasal Keenam
Tentang had Minum Khamr dan Menuduh berbuat zina

Had minum khamr
            Had minum khamr itu telah ditetapkan dengan sunnah Rasulullah SAW dan Ijma’ kaum muslimin. Para penyusun kitab sunan meriwayatkan dari Rasulullah SAW dari berbagai bentuk sanad, beliau bersabda : barang siapa yang minum arak, cambuklah dia. Jika dia minum lagi, cambuklah jika minum lagi, cambuklah. Dan jika dia minum keempat kalinya, bunuhlah ia. (hadis ini shahih. Hadis ini diriwaatkan oleh Abu Dawud, no. 4482, Tirmidzi, no. 1444, Ibn Majah no. 2573, Nasa’I dalam kitab A Kubronya, no. 5297, Ibn Hibban, no. 4446, Al hakim, no. 413/4, dan diberi status shahih oleh Al Albani dalam Ash Shohihahnya, no. 1360) . dan ditetapkan keterangan darinya, bahwa beliau mencambuk peminum arak lebih dari satu kali. Hal ini juga dilakukan oleh para khalifahnya serta kaum muslimin setelahnya.
            Adapun hukuman dengan membunuh itu telah dimansukh. Ada yang mengatakan, bahwa itu dapat dijadikan hukum. Dikatakan : itu adalah bentuk ta’zir yang dilakukan oleh seorang pemimpin, ketika sudah mendesak. Dan ditetapkan, bahwa Rasulullah  SAW pernah memukul dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak 40 pukulan karena alasan minum arak. Sayyidina Abu Bakar RA memukul sebanyak 40 kali. Umar RA, pada masa pemerintahannya pernah memukul sebanyak 80 kali.(hadis shahih. Diriwayatkan oleh Bukhori, no. 6773, Muslim, no. 1706, Tirmidzi, n. 1443) Ali RA pernah memukul sebanyak 40 kali dan juga pernah memukul sebanyak 80 kali (hadis ini shahih. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1707, Abu Dawud, no. 4480, Ibn Majah, no. 2571). Ada sebagian diantara ulama yang berpendapat : wajib dipukul sebanyak 80 kali. Sebagian lagi berpendapat : yang wajib adalah 40 kali. Tambahan pukulan tersebut dapat dilakukan oleh pemimpin, apabila para manusia melanggengkan meminum arak. Atau ketika  seorang peminum arak tidak bisa jera, kecuali dengan pukulan tambahan itu, dan semisalnya. Adapun jika peminumnya sedikit, atau telah dekat perkaranya, maka cukup dengan 40 kali pukulan. Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua pendapat yang paling tepat. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’I, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari Ahmad.[45]
            Pada saat merebaknya minumn keras, Umar menambahkan hukuman, berupa pengasingan[46] dan menggunduli kepala peminumnya dengan tujuan untuk menekankan pelarangannya. (hadis dlo’if, diriwayatkan oleh Nasa’iy dalam Al Kubro, no. 5186. didalamya ada pemutusan sanad (munqathi')).
            Apabila seorang peminum dita’zir dengan memotong jatah makanannya[47] selain dicambuk 40 kali atau diasingkan dari jabatannya, maka hal tersebut dianggap baik.[48]
Umar RA pernah dilapori bahwa sebagian diantara pembantunya ada yang membuat tamtsilan tentang arak dalam bait-bait syair, kemudian beliau mengasingkannya,
Arak (khamr) yang diharamkan oleh Allah SWT dan yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mencambuk peminumnya itu adalah setiap minuman yang memabukkan , dari manapun asalnya. Baik dari buah-buahan seperti anggur, kurma basah, dan buah tin. Atau dari biji-bijian semisal gandum merah atau putih. Atau dari cairan olesan, semisal madu. Atau dari hewan, semisal susu kuda. Akan tetapi , saat Allah SWT menurunkan kepada rasulNya, Muhammad SAW, tentang pengharaman arak, di kota Madinah tidak terdapat sedikitpun arak anggur. Karena disana tidak terdapat pohon anggur. Mereka mengambilnya dari Syam. Minuman mereka pada umumnya berasal dari perasan/campuran kurma.
            Telah diriwayatkan dengan mutawatir dari Rasulullah SAW, khalifah dan sahabatnya, hadis yang menjelaskan bahwa setiap yang memabukan itu haram, dan beliau menjelaskan bahwa itu adalah bentuk khamr.[49]
            Mereka minum air perasan/campuran yang manis, yaitu air yang dicampur dengan kurma basah atau kering, agar airnya menjadi manis. Apalagi kebanyakan air yang dari Hijaz. Karena airnya mengandung rasa asin.
            Bentuk air perasan/campuran ini dihukumi halal berdasarkan ijma' kaum muslimin. Karena ia tidak memabukan. Hal ini sebagaimana dihalalkannya air perasan /jus anggur sebelum mengalami fermentasi. Nabi SAW melarang mencampur air campuran ini dalam wadah kayu. Atau tempat semacam guci atau tempayan yang dibuat dari tanah atau kulit binatang. Atau tempat-tempat yang dilapisi tir. Beliau memerintahkan untuk menaruhnya di tempat yang ditutup atau diikat dengan tali. Karena sifat keras air itu muncul dalam perasan dengan bentuk jentik-jentik yang halus yang tidak dapat dirasakan oleh manusia. Adakalanya seorang minum air yang didalamnya ada sifat keras (setelah fermentasi) yang melezatkan, sedangkan dia tidak merasakannya. Maka apabila wadahnya ditutup, maka wadahnya akan pecah pada saat perasannya menjadi bertambah. Maka orang itu tidak berada dalam bahaya. Sedangkan wadahnya tidak pecah.[50]
            Diriwayatkan dari rasulullah SAW, bahwa beliau memberi keringanan (rukhshoh) setelah penetapan hukum ini dalam hal pencampuran air dalam beberapa wadah bejana. Beliau bersabda : "Aku pernah melarang mencampur dalam wadah-wadah, maka sekarang campurlah (dalam wadah itu) dan janganlah kalian minum sesuatu yang memabukan.”(hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 977, Abu dawud, no. 3235, Nasa'I, no. 4/89).
            Para sahabat dan ulama' setelahnya berbeda pendapat. Ada yang tidak mengetahui penasakhan ini atau mereka tidak menetapkannya dan tetap melarang mencampurnya dalam wadah-wadah. Sebagian ada yang meyakini penasakhan ini dan menjadikan hadis diatas sebagai penghapus (nasikh). Jadi ulama' ini memberi keringanan perihal mencampur minuman dalam wadah-wadah. Sekelompok ahli fiqh pernah mendengar, bahwa sebagian sahabat pernah minum air campuran ini padahal mereka yakin kalau air campuran tersebut memabukan. Mereka memberikan rukhsoh meminum bermacam-macam minuman yang bukan dari anggur dan kurma serta makanan yang dimasak dengan air campuran kurma kering atau anggur kering. Syaratnya, selama tidak memabukan orang yang meminumnya.
            Pendapat yang benar yang dipegang oleh mayoritas kaum muslim adalah bahwa setiap yang memabukan itu adalah khamr, yang mana peminumnya dicambuk, walaupun cuma setetes. Baik untuk tujuan obat atau tidak. Rasulullah SAW pernah ditanya perihal khamr yang dibuat untuk berobat. Beliau menjawab : "dia (khamr) itu adalah penyakit, bukan obat."(hadis shahih, diriwayatkan oleh Muslim, no. 1984, Abu dawud, no. 3873, Tirmidzi, no. 2046, dan Ibn Majah, no. 3500) " dan sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan kesembuhan umatNya dalam Sesuatu yang telah diharamkannya".(hadis hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Abu Ya'la, no. 6966, Ibn Hibban, no. 1391, Al hakim, no. 242/4. hadis ini dilemahkan oleh Al Albani dalam takhrij hadis tentang halal dan haram (30) dan beliau berkata dalam "Maurid Adzdzom'an", no. 1397 : hadis ini adalah hasan lighairhi). [51]
            Hukum had dalam permasalahan ini, wajib dilaksanakan, apabila ada bukti atau pengakuan si peminum. Apabila hanya ditemukan bau khamr, atau diperlihatkan dia berusaha memuntahkannya dan semisalnya, maka dikatakan : tidak wajib atasnya hukum had. Karena adanya kemungkinan dia minum minuman yang bukan mengandung khamr, atau dia meminumnya karena tidak tahu, atau dia dipaksa. Dan sebagainya. Dan dikatakan juga : dia harus dicambuk, apabila diketahui apa yang diminumnya itu memabukan. Pendapat ini adalah pendapat yang diriwayatakan dari khulafaurrasyidin dan sahabat yang lain semisal Ibn Mas'ud. Pendapat ini ditunjukan oleh hadis Rasulullah SAW, yang mana hadis ini digunakan oleh orang-orang. Pendapat ini adalah madzhabnya Imam Malik dan Imam Ahmad dalam kebanyakan nash-nashnya dan imam selain keduanya.[52]
            Hasis/morfin (serbuk semacam candu, pent.) yang berasal dari daun anggur itu hukumnya juga haram.[53] Pemiliknya harus dicambuk, sebagaimana dicambuknya peminum khamr. Hasis ini lebihg keji daripada khamrdalam hal merusaknya terhadap akal dan unsure-unsur tubuh. Sampai menjadikan seseorang bertingkah seperti peremuan dan berhalusinasi danbnetuk kerusakn yang lain. Sedangkan khamr lebih keji dalam hal kemmapuannya menjadi sebab permusuhan dan pertikaian. Sedangkan keduanya menghalangi untuk mengingat Allah SWT dan melalaikan sholat.
            Para ahlifiqh kontemporer menangguhkan masalah hukuman had dalam hassi tersebut. Mereka berpendapat : orang yang mngkonsumsinya dita'zir dengan ukuran dibawah had. Dimana mereka menduga bahwa hasis itu mempengaruhi akal tanpa rasa yang lezat yang serupa dengan opium (sjenis tumbuhan yang dapat digunakan untuk membius). Dan tidak ditemukan pendapat ulama klasik dalam masalah ini. Dan tdaiklah demikian, karena orang yang mengonsumsinya itu mencium dan mabuk karena. Mereka juga meikmatinya seperti meminum khamr dan bahkan lebih..apabila mereka over dalam mengonsumsinya, mereka akan lupa mengingat Allah SWT dan sholat selain dilamnya terda[pat bahay-bahaya kerusakan yang lain, berupa : halusinasi (mimpi buruk), bertingkah laku seperti perempuan, rusaknya unsur tubuh, akal dan lain sebaginya.
            Ketika hasis tadi membentuk zat padat dan dapat dimakan, bukan dalam bentuk minuman, para ahli fiqh berselisih tentang kenajisannya dalam 3 pendapat menurut madhab Imam Ahmad dan lainnya :
            Ada yang mengatakan, bahwa ia najis seperti khamr cair. Ini adalah pertimbangan yang benar. Ada yang mengatakan : tidak najis karena sifat padatnya. Ada yang mengatakan : dibedakan antara bentuk padat dan cairnya.
            Apapun keadaannya, ia termasuk apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT dan RasulNya SAW, berupa khamr dan hal yang memabukan baik secara lafdzi atau maknawi.[54]
            Abu Musa Al Asy'ari berkata : wahai Rasul! Berilah kami fatwa tentang dua minuman yang kami buat di Yaman, pertama minuman keras yang terbuat dari madu. Kedua, minuman dari biji atau gandum (selai). Abu musa berkata : Rasulullah SAW adalah orang yang dianugerahi dengan perkataan yang mengandung penuh makna beserta kesempurnaannya. Kemudian rasulullah bersabda "setiap yang memabukan adalah haram"(hadis muttafaq 'alaih dalah dua kitab shohih).(hadis sahahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 343, muslim, no. 1733, Abu dawud, no. 4356, Ibn majah, no. 3391)
            Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya dari sebagian gandum merah terdapat khamr, sebagian dari gandum puih terdapat khamr, sebagian dari anggur kering terdapat khamar, sebagian dari kurma kering terdapat khamr, sebagian dari madu terdapat khamr, dan aku melarang dari setiap yang memabukan". (hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu dawud, no. 3676 dan 3677, Tirmidzi, no. 1872 dan 1873, Ibn Majah, no. 3379, Ibn Hibban, no. 5378, Al hakim, 4/164, dan diberistatus shahih oleh Al Albani dalam kitab shahihnya, no. 1593)
 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya. Akan tetapi masalah ini diriwayatkan oleh Sahabat Umar bin Khottob RA dalam dua kitab hadis shahihnya Bukhori dan Muslim dengan derajat mauquf, bahwasanya beliau pernah berkhutbah di mimbar Rasulullah SAW seraya berkata : khamr itu adalah sesuatu yang menutupi akal.". (hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 4619, Muslim, no. 3031, Abu dawud, no. 3669, Tirmidzi, no. 1874, dan Nasa’I, 7/295)
            Diriwayatkan dari Ibn umar RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda "setiap yang memabukan adalah khamr, dan setiap yang memabukan adalah haram". Dalam riwayat yang lain dikatakan " setiap yang memabukan adalah khamr, sedangkan setiap khamr adalah haram". Kedua hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. (hadis shahih, diriwayatkan oleh Muslim, no. 2003, Abu dawud, no. 3679, Tirmidzi, no. 1861, Nasa’I, 8/296)
            Diriwayatkan dari 'Aisyah RA, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Setiap yang memabukan adalah haram, dan sesuatu yang menutup perbedaan (antar benar dan bathil (menghilangkan akal)), maka memenuhi tangan dengannya adalah haram". (hadis shahih, diriwayataka oleh Abu dawud, no. 3687, Tirmidzi, no. 1866, Ibn Hibban, no. 5383, dan dishshihkan oleh Al Albani dan Al Irwa’nya, no. 2376) Tirmidzi berkomentar : hadis ini adalah hasan.
            Para penulis kitab sunan meriwayatkan dari rasulullah SAW dari berbagai bentuk sanad bahwasanya beliau bersabda : "setiap sesuatu yang banyanya memabukan, maka sedikitnya adalah haram". (hadis hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu dawud, no. 3681, Tirmidzi, no. 1865, Ibn Majah, no. 3393, Ibn Hibban, no. 5382 dan dishshihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’nya, 8/43) hadis ini diberikan status shahih oleh para penghafal hadis.[55]
            Diriwayatkan dari jabir RA, bahwsanya ada seorang laki-laki yang mendatangi rasulullah SAW dan bertanya mengenai minuman yang mereka minum di tempat tinggal dia yang terbuat dari biji-bijian. Yang dinamakan Al Mizr (sejenis jeli). Beliau bertanya " apakah ia memabukan?" laki-laki tadi menjawab " ya". Beliau bersabda "setiap yang memabukan adalah haram. Sesungguhnya Allah mempunyai janji kepada orang meminum sesuatu yang memabukan memberinya minum dengan minuman dari Lumpur kerusakan (thinathul khobal)". Mereka bertnya "wahai Rasulullah,apakh Lumpur kerusakan itu". Beliau menjawab " keringatnya penghuni neraka" atau "perasan (keringat)nya penghuni neraka". (hadis shahih, diriwayatkan oleh Muslim, no. 2002, Abu Dawud, no. 3680, Nasa’I, 8/327) Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.[56]
            Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda :" setiap yang menutup akal itu adalah khamr, dan setiap yang memabukan dalah haram". (hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu dawud, no. 3680, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahihahnya, no. 2039) diriwayatkan oleh Abu dawud.
            Dan hadis dalam permasalahan ini sangat banyak. Rasulullah SAW merumuskannya dengan ungkapan "apa-apa yang menutup akal dan memabukan". Dan tidak menjelaskan macam permacam. Dan tidak memilah memilih, apakah ia diminum atau dimakan?.
            Karena mendasarkan pada realita bahwa  khamr –sekarang- sudah dijadikan sebagai campura makanan[57], dan hasis dapat dijadikan dijadikan cairan dan diminum, maka dapat dikatakan bahwa setiap khamr itu dapat dimakan atau diminum, begitu pula hasis, ia dapat dimakan atau diminum.
            Kesemuanya itu adalah haram. Dan para ulama dulu tidak mengomentari permasalahan ini, karena konsumsi barang-barang ini mulai merebak pada waktu kurang lebih abad ke 6 H. sebagaimana munculnya berbagai jenis minuman keras pada masa setelah nabi SAW. Kesemuanya masuk dalam golongan apa yang telah disampaikan secara lengkap dari Al Qur'an dan Sunnah. [58]







































Had menuduh zina

            Di antara bentuk had yang dijelaskan oleh Al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin adalah had tuduha zina. Apabila ada orang yang menuduh seorang laki-laki yang muhshon dengan tuduhan zina atau sodomi, maka wajib baginya 80 kali cambukan. Sedangkan, yang dimaksdu muhshon disini adalah seorang yang berdeka dan menjauhi dosa. Adapun muhshon dalam bab zina adalah orang yang pernah melakaukan hubungan seks dalam iktan pernikahan yang sah.[59]














Pasal Ketujuh
Tentang Ta’zir

            Adapun bentuk-bentuk maksiat yang tidak ada ketentuan hadnya dan kaffaratnya, seperti mencium anak kecil, wanita lain (bukan mahram), atau bercumbu tanpa jimak, makan barang yang tidak halal, seperti darah, bangkai, atau meuduh orang lain dengan tuduhan selain zina atau mencuri barang yang tidak disimpan atau barang yang sepele, mengkhianati kepercayaan, seperti pengelola harta baitul mal, wakaf, harta anak yatim dsb, atau orang yang disuruh mewakili atau teman perkongsian yang berkhianat atau menipu dalam transaksinya seperti juga orang yang menipu jual beli makanan, baju dll. , atau mengurangi timbangan, bersaksi dengan bohong, atau menuntun kesaksian bohong, menerima suap dalam putusannya (pada seorang hakim), menghukumi dengan tanpa hukum Allah, memusuhi rakyatnya, menghibur diri dengan hiburan jahiliyah, atau memanggil dengan panggilan jahiliyah, dan bentuk-bentuk perbuatan yang diharamkan lainnya.[60]
  



















Pasal ke 8
Jihad Kuffar, dan Membunuh Orang Yang Separatis

Hukuman-hukuman yang datang dengan syarai’at bagi orang yang maksiat kepada Allah dan Rasulnya adalah dua macam:L
Pertama, hukuman-hukuman yang sudah ditentukan atasnya secara individu maupun kelompok, seperti penjelasan terdahulu, Kedua, hukuman-hukuman atas kelompok yang menentamng, seperti itu tidak ada ketentuan padanya kecuali dengan pembunuhan.
Fasul ini adalah jihad kepada orang kafir yang merupakan musuh Allah dan Rasul-Nya; maka setiap orang yang tel;ah sampai padanya dakwah rasul untuk agama Allah yang dibawa kepadanya kemudian tidak menjawabnya atau mengikutinya maka wajib dibunuh (diperangi), sehingga tidak menjadi fitnah dan menjadi beragama kepada Allah semuanya.
Allah swat ketika mengutus Nabi SAW dan memerintahkannya untuk mendakwahkan makhluknya kepada agamanya, tidak mengizinkan baginya untuk memerangi seseorangpun atas yang demuikian itu begitu juga atas peperangan, baru setelah hijrah ke Madinah, maka Allah mengizinkan Nabinya dan kaum muslim (untuk berperang) dengan firman-Nya:

39.  Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
40.  (yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
41.  (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (al-Hajji: 39-40).
Kemudian sesungguhnya, setelah itu Allah mewajibkan atas mereka berperang, sesuai dengan firman-Nya:
216.  Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. (al[-Baqarah)
Dan Allah menguatkan kewajiban dan keutamaan urusan jihad pada semua surat al-madaniah dan mencela oarng yang meninggalkannya sebagai orang yang ber sifat munafik dan hatinya lagi sakit, firman-Nya:
24.    Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (al-Taubah: 24)
Dan firman-nya lagi:

15.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar. (al-Hujurat):


Dan firman-Nya lagi:

20.  Dan orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat[1392] yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan Karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.
21.  Ta'at dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). apabila Telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). tetapi Jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.
22.  Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? (Muhammad)

Dan ini sangat banyak dalam al-Qur’an, dan begitu juga keutamaannya dan kutamaan pelakunya di adalam surat al-Shof dijelasklan dalam firman-Nya:

10.  Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11.  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
12.  Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
13.  Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. (ash-Shoff).


Dan seperti firman-Nya lagi:
19.  Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim[633].
20.  Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
21.  Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal,
22.  Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (al-Taubah)


Dan firman-nya lagi:
  1. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (al-Maidah)
Dan firman-nya lagi:

120.  Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri rasul. yang demikian itu ialah Karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,
121.  Dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) Karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan. (al-Taubah)[61]
Dia Nabi menyebutkan…………..
Dan perintah berjihad, dan penyebutan keutamaan-keutamaannya dalam al-kitab, al-sunnah adalah lebih banyak ketimbang pembatasan, atas dasar ini maka jihad dianggap pekerjaan sunnah (yang dianjurkan) yang sangat afdol bagi manusia, malah menurut kesepakatan ulama posisinya lebih afdol dari hajji, umroh, solat sunah maupun puasa sunnah sebagaimaana penjelasan al-Qur’an dan sunnah, sampai Nabi bersabda:”Induk sesuatu itu adalah Islam, tiangnya adalah solat …….. (sohih: turmuzi: 2616)
Dan bersabda Nabi SAW: “Sesungguhnya di surga itu ada 100 derajat, di mana antara darajat yang satu dengan derajat yang lain bagaikan antara langit dan bumi yang disediakan oleh Allah bagi mujahid di jalan Allah (muttafaq alaih)
 Dan bersabda Nabi SAW: “Barang siapa yang melangkahkan telapak kakinya untuk fi sabilillah, Allah mengharamkan disentuh api neraka (HR. Bukhari, 907)
Dan bersabda Nabi SAW: “Berperang fi sabilillah sehari semalam nilainya lebih baik daripada berpuasa plus qiyamullail selama sebulan. Jika seseorang gugur fi sabilillah, maka pahala semua amal salih yang dikerjakannya akan mengalir terus, rizkinya juga akan mengalir terus; dan dia akan diamankan dari siksa kubur (HR. Muslim, 1913).

























Hal. 393
Fasal pertama
Had Pembunuhan (jiwa)

Dan adapun had-had (ketentuan-ketentuan) dan hak-hak yang terkait dengan kemanusian yang sudah ditentukan di antaranya tentang jiwa, Allah SWT berfirman:
151.  Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
152.  Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
153.  Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), Karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. Al-An’am: 151-153.

Firman-Nya lagi:
92.  Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93.  Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa’: 92-93)

Firman-Nya lagi:
32.         Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (al-Maidah: 32)[62]
 Dalam riwayat sahihain dari Nabi SAW, sesungguhnya beliau bersabda” perkara yang pertama kali diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat adalah masalah yang berkaitan dengan darah (pembunuhan)”.
Maka adapun bentuk pembunuhan itu ada 3 macam:
1. pembunuhan sengaja, yaitu



















[1] Dalam sebagian teks menggunakan kata Akada, tetapi lebih afsah menggunakan, Aukada, sebagaimana firman Allah:  Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, An-Nahl: 91)

[2]. Syaikh (Ibnu Taimiyah)  berkata : (dalam kasus ini) bukan memerangi kaum teroris/penyerang, tetapi memrangi kaum yang bersektu yang disebut dengan pemberontak.
[3]. Apa maksud radksi "maka mereka wajib menggantinya"? jawabnya adalah, apabila sulit untuk mngambil ganti rugi dari golongan tersebut, maka kita kembali kepada orang yang mengambilnya, yakni sekarang mengambil dari golongan tersebut secara umum. Apabila kita mengetahui engan pasti orang yng mengmabilnya, maka wajib baginya mengganti harta yang diambilnya. Dalam artian, apabila kita sulit untuk mengmbil gantiharta ini dari golongannya yang laion , mka kita ambil dari orang yang telah kita ketahui bahwa ia merusak atau telah merampas harta itu.
(ada satu pertanyaan) : tetapi diakanmengambilnya untukdirinya sendiri dan teman-temannya? Jawabannya, maka yang bertanggungjawab mengganti adalah semuanya. Tetapi ptusan mengganti rugi itu jatuh pada orang itu saja. Maka apabila sulit menarik ganti dari orang banyak, maka putusan mengganti itu dijatuhkan atasnya saja.  
[4]. Dalam konteks redaksi ini, syaikh (Ibnu Taimiyah) mengalami kejanggalan. Orang-orang saling bertanya tentang gugurnya pembalikan makna kata بل dalam satu redaksi dari redaksi "akan tetapi memeranginya tidak sama dengan posisi memerangi orang kafir, apabila mereka bukan orang kafir. Akan tetapi tujuan memeranginya adalah..".  
[5]. Alasannya sudah jelas. Karena apabila mereka bergabung ke dalam satu daerah diluar syari'at islam, maka mreka termasuk kedalamnya, Allah SWT berfirman : "dan barangsiapa dinatra kamu mengambilmereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (QS. Al Maidah : 51). Maka hal itu seperti memerangi kaum daerah itu. Dalam artian kita merawat korbannya, dan kita ambil-semampu kita-harta mereka, meskipun mereka adalah orang islam. Karena mereka menolongny dan meusuhi kita, maka hukum mereka itu seperti hukuim musuh kita yang masuk dalam daerah tersebut.
(ada permasalahan), apabila mereka masuk dalam daerah yang keluar dari syariat islam ,maka apakah disyaratkan tidak adanya islam disana atau keluar dari syriat saja? Jawabannya, maksudnya adalah daerah itu daerah kaum kafir.
[6]. Yang shahih, apabila kejahatannya tidak dapat dihindari kecuali dengan membunuhnya ,maka dia dibunuh. Syaikh berkata : Para ahli fiqh berselisih pendapat tentang kebolehan membunuhnya. Yang benar adalah, apabila kejahatannya tidak dapat ditolak kecuali hanya dengan membunuhnya, maka dia wajib dibunuh. Karena dia merampas harta orang banyak. Karena terkadang orang yang mau menyeberang dicegat, sampai mereka mau menyerahkan pajak upeti kepda pencegat jalan itu.
                (ada satu permasalahan), di Negara-negara islam berlaku sebagian kabilah mengganggu kabilah yang lain. Mereka mengambil kendaraanya dan menghadang jalan sampai mereka mendapatkan sesuatu dari mereka..? jawabannya, adalah apabila pintu gerbang mereka jadi satu, maka diambilah kendaraan sampai ukuran yangs sebanding dengan jumlah yang mereka ambil. Apabila korbannya banyak, maka kita ambil haknya.
                Dua golongan kabilah ini bukanlah seorang penguasa atau pemimpin. Apabila salah satu kabilah merampas skendaraan kabilah yang lain, adakalanya tujuannya memang hanya menginginkan kenadraannya saja atau untuk merendahkan kabilah yang lain, maka pendapat saya : apabila kamu mungkin mengambil darinya, ambilah. Atau dengan perantara seorang yang berpengaruh, apabila mereka juga punya orang yang berpengaruh dan disegani.
[7]. Jadi bentuk permintaan/tuntutan mereka ada tiga bagian :
1)       Harta. Dalam hal ini, boleh untuk tidak berperang dan menyerahkan harta yang diminta. Karena seseorang itu diperbolehkan memberikan hartanya secara Cuma-cuma. Maka memberikannya dengan tujuan melindungi diri itu lebih diperbolehkan.
2)       Kehormatan. Seperti zina dan sodomi. Maka tidak diperbolehkan menyerahkan kehormatan ini dan wajib membela diri (dengan perang, misl.)
3)       Nyawa. Maka dalam hal ini, diperbolehkan membela diri. Akan tetapi hal ini wajib atau tidak? Yang shahih adalah wajib membela diri. Karena Allah berfirman : "Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri" (An Nisa' : 29).kecuali dalam kondisi terdapat fitnah, maka boleh untuk tidak membela diri. Bahkan terkadang tidak membela diri dalam kondisi fitnah itu leboih diprioritaskan. Karena Rasulullah SAW bersabda : "sesungguhnya akan ada fitnah. Maka jadilah hamba Allah yang dibunuh dan jangan menjadi yang membunuh" (hadis hasan, diriwayatkan oleh Ahmad, 5/110, Thabrani, no. 1724, dan di-hsankan oleh Al Albanidalan Ash Shahihah, no. 1535.). beliau juga bersabda : "jadilah kamu seperti sebaik-baiknya dari dua anak Adam" (hadis shahih , diriwaytkan oleh Abu Dawud, no. 4259, Ibn majah, no. 3961, Ibn Hibban, no. 5962, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa', no. 2451),  yang mana dia (salah satu anak Adam tadi) berkata dalam firman Allah "sungguh kalau kamu mengegerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku untuk membunuhmu" (Al Maidah :28) . dan juga karena Usman RA pernah menolak para sahabat yang emmintanya untuk membela diri.
(ada satu pertanyaan), menurut anda, berdasarkan pendapat yang shahih itu adalah kewajiban membela diri, sedangkan dalm kisah anak nabi Adam itu tidak ada fitnah? Jawabannya adalah, telah datang syariat kita dengan hukum yang sebaliknya, maka kita diperintah untuk membunuhnya.
(ada satu pertanyaan), jika seseorang diancam kehormatannya, maka dia harus membela diri, meskipun sampi terbunuh. Maka apabila hukum islam diganti dengan hukum komunis, apakah bagi umat tetap wajib membela diri meskipun sampai terbunuh? Jawabannya adalah, jika memang demikian maka dia adalah pembunuh, meski disana terdapat fitnah yang besar.
[8] . apabila para pemimpin saling mengganggu satu sama lain dan berusaha saling membunuh, maka apakah wajib bagi orang-orang untuk membela diri apabila ada musuh yang memasuki wilayah mereka-dimana Syaikh mengatakan "apabila ada fitnah, maka.."? atau mereka harus langsung menyerahkan diri? Komentar saya : Rasulullah SAW bersabda : jadilah hamba Allah ynag dibunuh dan jangan jadi orang yang membunuh". Tetapi apabila mereka terancam kehormatan dan keluarganya, maka wajib bagi mereka untuk melawannya berperang. Karena pengrusakan kehormatan itu lebih besar daripada pembunuhan. Terlebih khusus lagi bagi para ahli kebaikan dari orang-orang yang menjaga diri dari dosa. Adapun orang-orang yang suka berbuat dosa, maka lain lagi kondisinya.
[9]. Kenapa hukum itu harus dianalogikan dengan istri yang nusyuz kepada suaminya? Jawabannya adalah, Karena nusyuz ini adalah termasuk hak pribadi, sedangkan perkara diatas adalah hak umat. Dan juga diantara suami istri tersebut ada hubungan yang kuat, dan Allah juga memerintahkan untuk mengajar budi pekerti pada seorang istri. Maka, mengajar budi pekerti orang lain yang tidak mempunyai hubungan seperti itu, termasuk dalam skala prioritas/lebih utama.
[10].apabila dia tidak mempunyai hak untuk mengharuskan pemilki harta tadi, apakah dia boleh memberikan tawaran dan memberikan dorongan untuk meninggalkan haknya? Jawabannya diperinci. Apabila ada kemaslahatannya, maka dia boleh memberikan dorongan tersebut. Dan berkata : ini adalah harta yang telah dirampas dan aku meninggalkannya dan maafkanlah mereka. Atau semisal kamu mengatakan : apabila aku diberi unta sedekah, maka aku akan memberikannya padamu, dan atau kalimat sejenisnya. Adapun jika yang terbaik itu mengambil haknya, maka dia tidak perlu diberikan tawaran (untuk meninggalkannya hak itu).. dikatakan : kewajiban menanggung harta rampasan dan potong tangan itu tidak bisa dijadikan satu. Ini adalah pndapat Abu hanifah RA.
[11]. Pendapat pertama yang shahih adalah pendapat dua Imam Ahamad dan Syafi'I, yaitu apabila mereka tidak mampu, maka mereka tetap mempunyai tanggungan. Sedangkan apabila mereka mampu, mereka harus membayarnya saat itu juga.
Adapun pendapat yang meniadakan berkumpulnya hukum gharam (menanggung harta) dan potong tangan itu tidak bisa dijadikan pendapat. Karena potong tangan itu adalah hak bagi Allah SWT sedangkan penganiyaan itu adalah bentuk hak bagi manusia.
Sedangkan pemilahan antara kondisi mampu dan tidak mampu, itu juga tidak dapat dijadikan pendapat. Karena segala hal yang berkaitan dengan hak orang lain, itu tidak membedakan kondisi mampunya seseorang dan ketidak mampuannya.. berbeda dengan perkara yang berkaitan dengan hak Allah SWT. Karena alasan inilah, apabila ada seorang miskin yang merusak harta orang kaya, maka orang miskin tadi wajib menggantinya (meskipun dalam status tanggungannya).
[12]. Hal ini benar, apabila mereka sebagaimana yang dikatakan oleh masyarakat umum, bahwa pernyataan "pelindung pelaku kejahtan itu adalah pelaku kejahatan juga" itu merupakan hal yang janggal. Tentara itu berkata pada pelaku criminal : ambilah harta itu! Dengan syarat jumlahnya 40 bagian, yang 20 bagian bagiku, dan yang 20 bagian bagimu. Kemudian tentara ini mendatangi pemilik harta dan berkata : mereka adalah penjahat yang kami tidak mampu menangkapnya. Mudah-mudahan kamu mau mengambil sebgian hartamu ini yang telah diambil itu. Kemudian sang pemilik menerimanya karena dengan pertimbangan daripada kehilangan semuanya lebik baik dia masih mempunyai sebagiannya. kasus ini ada sulit karena tidak mungkin menghindar dari oknum semacam ini. Maka tidak diperbolehkan bagi sang perimimpin mengirim model tentara semacam ini untuk mengambil kembali harta yang telah dirampas oleh para penjahat. Sebagaimana tidak diperbolehkannya bagi dia mengirim tentara yang lemah yang tidak ada harapan mereka dapat mengembalikan harta kaum muslimin dari para penjahat tersebut. Maka disini, masalah pertanggung jawaban menjadi penting diperhatikan.
(ada pertanyaan), bagaimanakah pembagian tanah yang menjadi milik umum dengan jalan revolusi/penggulingan kekuasaan? Jawabannya, adapun bagi orang yang memiliki tanah dengan jalan yang diperbolehkan syara', maka tidak diperbolehkan seorangpun menggasabnya. Sedangkan bagi orang yang memilkinya dengan jalan yang tidak syari, maka siapapun yang punya tanah itu, maka itu adalah miliknya.
(ada pertanyaan), ada seorang yang menggasab tanah kemudian menjualnya kepada orang lain, kemudian kabur. Apakah diperbolehkan pemilki tanah yang asli mengambilnya dari si pembeli itu? Ya , dia bolehkan karena itu adalah tanahnya dan menjadi hak miliknya. Dan kepda si pembeli, carilah orang yang telah enggasab tanah itu dan menjualnya, baik si pembeli tahu hal ini atau tidak (kalau dia dibohongi). Karena adalah milki sang pemilik tanah. Jadi bagaimana bisa si pmebli mengambil hak milik sang pemilik tadi?
(ada pertanyaan), apakah seorang penguasa diperbolehkan memberikan tanah kepada sebagian rakyatnya? Jawabannya, ya boleh melalui jalan pengambilan hak milik, dengan tanpa sebab. Begitu juga, dia diperbolehkan memberikan lahan kosong (ardlul mawat) kepada orang yang akan/mau menggarapnya. Meskipun tanah atau lahan kosong yang menjadi miliki kas negara itu (baitul mal) mempunyai harga yang tinggi. Maka pemimpin boleh menghibahkannya dengan berkata : hai fulan, tanah ini adalah milkimu. Dan orang yang diberi hibah itu, akan menggarapnya, meskipun adakalanya dia akan mengambil keuntungan dengan jalan menjualnya, atau membagi-bagi dan membuat garis batas. Meski para ulama mengatakan itu sudak menjadi haknya, akan tetapi hendaknya ia dalam hatinya takut kepada allah dan tidak bermain-main dengan urusan/masalah tanah ini.
[13] . maksudnya, terkadang ada seorang pemimpin tidak memberikan izin kepada tentaranya ketika mereka menjumpai para pengahadang jalan, dan para tentara ini berkata pada mereka : (kalian bebas) dengan syarat kalian merampas harta sejumlah 40 (kemudian membaginya), dan kita akan menerima pemiliknya. Apabila begitu, maka hakim wajib-sebagaimana pendapat Syaikh- memotong tangan dan kaki mereka (tentara tersebut), jika mereka sampai mengambil harta itu. Apabila mereka sampai membunuh, mereka juga harus dibunuh dan disalib. Apabila sang pemimpin akan melakukan eksekusi terhadap mereka , kemudian mereka menawarkan : kita mempunyai bagian harta yang bisa kita bagi-bagi, kemudian dia tidak jadi mengeksekusinya, maka hal itu mungkin terjadi, -dan kita berlindung kepada Allah SWT dari orang-orang macam ini..
(ada satu permasalahan), jika ada penguasa yang tidak memberikan izin kepada tentaranya dan membagi-bgi hartanya, maka hukumnya sam dengan para pembegal dan perampok. Tentara itu adalah tentara yang dikirim dan bergabung dengan para perampok tersebut untuk bersepakat tidak mengembalikan harta kepada pemiliknya. Kemudian para tentara dan perampok membagi-bagi harta itu dan mereka berkata : kita akan meminta kerelaan pemilki harta ini. Maka mereka dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Mereka ini lebih membahayakan daripada orang yang melindungi para pelaku kejahatan dan pembuat kerusakan seperti mereka.
Meskipun penguasa ini tidak memberikan izin, akan tetapi jika mereka menutupi perbuatan mereka, serta ikut membagi harta itu, maka dia adalah termasuk orang yang menganiaya. Akan tetapi pnguasa itu adalah orang yang berhak menegakkan had, meskipun di mendapat sanksi disisi Allah SWT
[14]. Kesimpulannya, wajib dikenai sanksi bagi seseorang yang menyembunyikan orang atau harta benda yang sedang dicari-sedangkan ia tahu keberadaanya- sampai dia mmberitahukannya. Apabila orang atau harta tadi merupakan sesutau yang tidak termasuk yang wajib mendatangkannya, maka orang tadi tidak diharuskan memberitahukannya. Bahkan dia tidak diperbolehkan memberitahukannya. Seperti orang yang akan mencelakakannya, maka dia tidak wajib membertahukan keberadaannya. Karena jika diberitahukan, dia sama saja dengan orang yang membantu orang yang berbuat aniaya kepada orang yang disembunyikannya. Padahal hal ini termasuk dalam tolong menolong dalam hal dosa dan kejahatan. Begitu juga kasusnya ketika ada seseorang yang menyembunyikan harta yang mana hakim memutuskan bahwa harta tadi dikenai pajak. Sedangkan kita tahu kalau dia mnyembunyikannya di suatu tempat. Maka kita tidak diperbolehkan memberitahukan kalau dia menyembunyikannya. Maka permasalahnnya berputar pada "apakah wajib mendatangkan/mengahadirkan orang atau barang yang disembunyikan yang kita tahu posisinya? Apabila wajib, maka memberitahukannya juga wajib. Dan apabila tujuan mendatangkannya adalah untuk berbuat aniaya, maka wajib bagi kita untuk menyembunyikannya. Adapun dalilnya adalah –sebagaimana yng dinukil oleh Syaikh- "Tolonglah saudaramu, baik dalam kedaan yng didzlimi  atau yang mendzalimi".
Adapun melindungi pencuri yang kita nasehati dengan harapan dia mau bertobat-dan kita tahu dia mmpunyai kemauan bertobat-, maka tidak apa-apa. Dan apabila dia bertobat sebelum ditangkap, maka hak Allah yang berupa potong tangan dsb, menjadi gugur. Sedangkan hak Adam yang berupa harta yang diambil, itu tetap dan harus ditanggung.
[15]. Letak argumentasi dalail ini adalah pada sabda beliau "dan menolong yang teraniaya". Yang mana beliau memerintahkan hal ini, sebgaimana dalam hadis terdahulu "tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan orang yang mendzalimi atau yang didzalimi".
[16]. Maksudnya dia lebih mendekatkn kepad taqwa dalam masalah ini dan juga lebih mendekatkan kepada taqwa dalam masa-maaslah yang akan datang. Maka berbuat adil adalah sebab ketaqwaan manusia dalam segala hal.
(ada satu pertanyaan), dalam redaksi "dia dituntut mengembalikan harta yang menjadi kewajibannya orang lain, sedangkan ia bukan wakilnya". Apakah dari situ bisa dipahami, kalau wakil itu menanggung kewajiban orang yang diwakilinya? Jawabannya, apabila dia menjadi wakil dariorang lain, maka dia dapat dituntut dngan keawjiban orang yang diwakilinya. Apabil dia hanya menjadi orang yang dituntut dengan harta-misalnya, seperti diayat-, maka tidak wajib tasnya diyat itu, dan dia tudak bisa dituntut dengan diyat itu. Karena (hanya) orang yang mewakili , yang dapat dituntut. Begitu juga orang yang menanggung ganti rugi atau jaminan. Dia bisa juga dituntut.
[17] Dalam ketiga bentuk perlindungan ini, yang terakhir adalah yang paling parah.
[18]. Makssudnya, dia takut kalau orang yang mencarinya itu justru berbuat aniaya padanya. Karena ynag paling sering terjadi, seorang penguasa yang dzalim itu apabila menngtahui posisi orang yang dicari, kadang kala dia menghukumnya dengan hukuman yang berlebihan, lebih dari kejahatannya. Bahkan kadang dia bisa sampai membunuhnya. Akan tetapi, sering juga terjadi kerancuan yang membingungkan, yakni, bisa jadi dia menyembunyikan karena alasan dia akan dianiaya, atau bisa juga dia menyembunyikan karean melindungi an sich, atau karena dia benci kepada orang yang mencariny, dsb.
[19]. Dalam ayat ini kaum munafiq berkata " :"Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah daripadanya". Siapakah yang mereka maksud dengan "orang-orang yang kuat itu"? Jawabannya adalah, diri mereka sendiri. Dan siapakah yang mereka maksud "orang-orang yang lemah"? Jawabannya adalah Rsulullah SAW. Dalam ayat itu dijawab dengan "dan hanya milik Allah keagunga semuanya", dan tidak dengan redaksi ayat "Allah itu agung/kuat, RasulNya kuat dan kaum mukminitu kuat". Karena kalau dikatakan demikian, konsekuensinya, orang munafiq itu tentu punya kekuatan juga (padahal tidak). Pemahaman ini ditunjukan oleh didahulukannya khobar yang berupa "dan (hanya) milik Allahlah..". karena pendahulukan khobar memberikan fungsi makna membatasi (hasr). Ini adalah bentuk keindahan bahasa Al Quran.
[20]. Ini adalah kondisi kebanyakan manusia. Apabila dikatakan pada mereka : bertaqwalah kepada Allah!, bangkitlah kesombongan yang menyebabkan mereka berbuat dosa dan berkata : apakah aku seorang pelaku kejahatan? Apakah aku pelaku maksiat? Kamu yang seharusnya bertaqwa kepada Allah!. Ada juga ebagian diantar mereka, apabila dikatakan  pada mereka : bertaqwalah kepada Allah!,maka badannya akan menggigil dan bergetar dn jatuhlah apa yang ada digenggamannya Karen atakut kepad Allah SWT. Golongan kedua inilah yang termasuk ahli Iman dan taqwa.
Golongan yang pertama adalah yang sombong-kita berlindung kepada Allah SWT- dengan dosanya. Mereka berkata : apa yang telah kamu lakukan sampai kamu mengatakan padaku "bertaqwalah kepada Allah!"? kami mengatakan ini dengan kesahajaan (sederhan dan rendah hati). Kami bukanlah makhluk lbih bertaqwa kepada Allahdaripada rasulNya. Allah telah berfirman di awal surat "wahai nabi, bertaqwalah kepdaKu" (QS. Al Ahzab : 1). Dn berfirman ditengah tengah surat : "an bertaqwalah kepada Allh dn sembunikan dalam dirimu apa yang ditampakkan oleh Allah"(QS. Al Ahzab : 37) . dan berfirman dalam akhir surat :"Hai orang-orng yang beriman , betaqwalah kalian kepad Allah dan ucapkanlah perkataan dengan jujur" (QS. Al Ahzab : 70). Dan makna orang-orang yang berian ini umum kepada seluruh para nabi.
Seseorang yang dikatakan padanya : bertaqwalah kepada Allah , itu diangap melakukan kesalahan. Kemudian di berkata : kenapa kamu katakan demikian kepadaku? Maka bertanya tentang kesalahan yang telah dilakukan itu tidak apa-apa. Karerna dia tidak sombong karenanya. Akan tetapi dia bermaksud, kalau-kalau orang tadi melakuan kesalahan yang dia tidak mengetahui/menyadari kesalahan yang diperbuatnya. ). Semua amal itu bergantung niatnya.
Dalam hal kemaksiatan kecil, boleh dikatakan : bertaqwalah kamu!. Semisal apabila kamu didatangi laki-laki yang menggunjing orang lain, maka katakanlah : Wahai saudaraku, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan pebuatan (menggunjing) ini!.
Apabila ucapan ini sudah dianggap biasa oleh manusia-dimana ucapan ini biasa dikatakan tidak pada tempatnya-, sehingga mereka menganggap remeh maknanya, maka hendaknya jangan menguacapkan ucapan ini.
Syaikh mengatakan : jangan kamu anggap serius dulu, ketika ada orang yang datang meminta perlindungan dengan menangis, banyak sekali orang yang merengek minta perlindungan dan pertolongan , padahal kalau diteliti, dia adalah orang yang menganiaya. Allah SWT berfirman : "Dan mereka (saudara-sudara Yusuf) mendatangi ayahnya dalam kedaan menangis sedih) (QS. Yusuf : 16). Mereka menunjukan seakan –akan mereka adalah orang yang merugi, menyesal atas kejadian yang telah menimpanya. Maka janganlah kamulihat dzahirnya mereka. Adakalanya kamu didatangi seseorang yang mengadukan kepadamu tentang kemiskinannya, dia berkata "aku lapar dan tidak punya apa-apa. Aku tidak punya makanan dan pakaian ". padahal kita mengetahui, kalau dia mempunyai harta yang banyak. Dan hal ini terjadi nyata/riil. Maka jangan tertipu/terpedaya dengan lahirnya manusia. Pastikan dulu kondisinya. Baik dengan mencari informasi tentangnya dari  orang-oranmg atau dari musuhnya.
Kemudian syaikh berkata : apabila dia adalah orang yang berbuat aniaya, cegahlah ia-sebisa mungkin- dengan halus. Yakni dengan adil. Apabila tidak bisa, mak dengan kekerasa.apabila kedunya tidak jelas siapa yang didzalimi dan man yang mendzalimi karena danya hal yang meragukan atau adnya keslah pahamn dan sedikit kekeliruan, damaikanlah keduanya atau berikan putusan kepada mereka berdua. Diantara mendamaikan dan memberi putusan itu, mana yang didahulukan? Jawabannya, tergantung kondisinya. Apabila telah jelas bagi hakim bahwa salah satunya itu adalah benar, maka tidak boleh didamaikan atau menawarkan perdamaian. Karena keduanya menghadap hakim bukan bertujuan untuk berdamai, tetapi untuk mencari putusan dari hakim. Makanya, terkadang kita menemukan kasus, ketika seorang hakim berkata : berusaha damailah kalian!, mereka malah menjawab : kami bukanlah orang yang mencari perdamaian. Tidaklah kami datang kesini untuk mengajukan damai"(!).
Apabila perkaranya rancu menurut hakim, maka boleh baginya mendamaikan atau menawarkan damai. Baik dalam bentuk putusan dimana apabila bukti-buktinya mencukupi. Atau damai dalam hal perkara, dimana disana terdapat hal-hal yang meragukan yang ditakutkan perkarannya nanti tidak pada tempatnya. Apabila keduanya sepakat berdamai, ini  adalh yang terbaik. Apabila keduanya belum sepakat untuk berdamai, keduanya disuruh menunggu dulu sampai perkaranya menjadi jelas.
Fenomena ini sudah merambah, bahkan sampai merambah orang-orang hukum/insan peradilan sendiri. Dan telah diketahui bahwa selain hakim tidak boleh memberikan hukum kecuali dia dijadikan hakim, maka tidak apa-apa kalau dia mendamaikan keduanya sebelum pergi ke pengadilan. Tetapi jika telah jelas salahsatunya benar, maka tidak boleh mendamaikannya, kecuali kalau ada permintaan.
Seorang hakim itu tidak boleh memberi hukum kecuali dengn apa yang telah diajarkan oleh Allah SWT dan tidak boleh berusaha untuk mendamaikannya. Akan tetapi setelah dia memutuskan , barulah ia berusaha mendamaikannya. Kadangkala kita lihat di daerah-daerah, ketika seorang hakim telah memberi putuasn dengan pengetahuannya bahwa dia adalah benar, justru yang timbul adalah kerusakan yang lebih besar. Dalam hal ini, kita mengatakan : berikan putusan dengan benar kemudian usahakanlah damai keduanya!.
(ada satu pertanyaan), apabila putusan yang diberikan hakim itu membingungkan ,apakah boleh mengajukan perkaranya ke hakim yang lain atau melakukan damai? Jawabannya. Apabila disana ada hakim yang lebih tahu, maka boleh-boleh saja. Apabila tidak ada hakim yang lebih mengerti, maka perkara ini tidak boleh dilimpahkan pada hakim lain.
Adapun firman Allah ta'ala : "Tidak ada lebaikan pada kebanya bibsikan-bisikan manusia, kecuali bisikan-bisikan orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mengharap keridlaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahla yang besar" (QS. An Nisa' : 114), didalamnya ada 3 hal yang baik, yaitu memerintah untuk bersedekah (karena kemanfaatan sedekah itu bersifat kolektif), memerintah berbuat baik (hal ini termasuk sesuatu yang dilakukan bukan karena mendekatkan dirikepada Allah. Semisal memberi barang kepada orang kaya, atau hadiah dengan tujuan meluluhkan hati), dan mengadakan perdamaian .ketiga hal tersebut, ketika dilakukan dengan bisikan (dibelakang layer), maka didalamnya mengandung kebaikan. Maka, Pikirkanlah makna ayat ini. Ketiga-tiganya mengandung kebaikan, meski dilakukan tanpa mengaharap pahala dari Allah. Akan tetapi kalau diniati mengharapkan keridloan Allah, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar.
Perkara diatas, itu ketika berkaitan dengan orang lain (karena dalam bentuk perintah berbuat kepada orang lain). Maka ketika dilakukan dengan diri sendiri, hal itu lebih diprioritaskan. Yaitu ketika dia sendiri yang melakukan sedekah, yang berbuat baik dan yang mengadakan perdamaian. Akan tetapi kadang sebagian orang tidak mungkin melakaukan sendiri. Baik karena dia adalah orang miskin, sehingga tidak dapat bersedakah, atau tidak dapat memeberi hadiah kepada orang diatasnya, atau dia tidak mempunyai kedudukan dan pengaruh di masyarakat, yang memebuatnya tidak dapat mendamaikan suatu perselisihan di tengah masyartakat. Maka bagi orang ini, hendaknya dia memberi perintah dengan ketiga hal tersebut diatas.      
[21]. Yakni, pada umumnya orang memegang kendali di kepala dan leher intanag, akan tetapi dia menariknya dari ekor dengan maksud untuk menentang arah dan hal yang telah diketahui. Dia menraik unta yang diceburkan ke sumur dan ditarik ekornya untuk menyelamatkannya. akan tetapi sesungguhnya ekornya akan putus, padahal untanya itu tetap akan masuk kedalam sumur.
[22]. Maksud hadis ini adalah memberi penghinaan kepada orang tersebut. Karena kebiasaan orang (arab) kalau dikatakan kepadanya "gigitlah kelamin bapakmu! " itu menunjukan kalau yang dilakukannya dalah sesuatu yang jelek dan menjijikan. Maka arti kata هن adalah kelamin/farji. Apakah kamu tidak membaca perkataan Ibn Malik (dalam bait-bait Alfiyah beliau) : أب أخ حم كذاك وهن  والنقص فى هذا الأخير أحسن. ada yang mengatakan arti kata itu adalah farji. Ada yang mengatakan artinya adalah mata. Ada yang mengatakan artinya adalah bentuk kinayah/samaran dari segala sesuatu.
[23]. Allahu Akbar!.Dari itu, wajib bagi kita untuk bersaudara dalam agama Allah dengan tanpa melihat Negara asal, keturunan, kedudukan dsb. Dalam peristiwa itu, seorang kaum Muhajirin memanggil bantuan saudaranya yang Muhajirin dan seorang Anshar memanggil bantuan dari kaum Anshar. Masing-masing tidak mengatakan :"tolonglah aku wahai orang-orang islam!".maka seakan-akan Muhajirin itu adalah satu kaum, dan Anshar itu satu kaum yang lain (dan tidak bersaudara, padahal mereka telah dipersaudarakan oleh Allah dan Rasulullah SAW).
Adapun syaikhul islam tidak mengatakan bahawa dua orang diatas adalah dua orang laki-laki, tetapi mereka berdua adalah budak sahaya. Karena beragumentasi bahwa tidak mungkin seorang sahabat melakukan hal yang demikiana.
Apabila orang yang melakukan permohonan bela sungkawa/bantuan itu bertujuan menunjukan kekauatan kaumnya, maka tidak boleh. Akan tetapi kalau tujuannya hanya untuk memperkenalkan diri kalau ia-misalnya-dari Yaman, Mesir, atau dari Maroko, maka hal seperti ini tidak apa-apa. Sedangkan hadis diatas, menunjukkan kalau hal itu dilakukan untuk unjuk kekuatan dan kebesaran kepada orang/kaum lain.
[24]. Maksudnya adalah laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri. Tidak diharuskan sifat mencuri ini dilekatkan dengan bentuk umum, yakni ketika seseorng mencuri walaupun satu kali, maka hukumnya menjadi tetap. Pada ayat ini Allah menawali dengan assariq (pencuri laki-laki), sedangkan di ayat tentang zina Allah mengawali dengan "az zaniyatu" (pezina wanita) (QS. An Nur : 2). Karena pada umumnya pencurian itu terjadi ada orang laki-laki, dan biasanya zina terjadi pada wanita. Karena itulah Allah memulai dengan sesuatu yang lebih umum.
[25]. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh RA. Kewajiban seorang pemimpin ketika dia menegakan hukum had adalah berniat memperbaiki kondisi rakyat dan menegakan syari’at Allah dan tidak berniat untuk melampiaskan ketegasannya, menampakkn situasi keamanan yang stabil karena dibawah kekuasaannya serta menunjukan kekuatannya. Karena perbaikan rakyat tidak terealisir tanpa penegakan syari’at. Kemudian beliau mengemukakan beberapa contoh dalam hal ini dengan redaksi diatas (posisi Allah dalam hal ini sama dengan posisi seorang dokter yang menyuruh pasiennya meminum obat yang pahit rasnya, tidak enk baunya, bahkan buruk bentuknya dst…)
(Ada satu masalah) : ketika had diputuskan dengan dasar pengakuan, bukankah had tidak dapat dilaksanakan kecuali ada permintaan dari si pengaku?
(jawabannya) : ketika perkaranya sudah diajukan kepada hakim, maka had dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika belum diajukan kepada hakim, maka tidak apa-apa dan had tidak perlu dilaksanakan. Karena alasan inilah Rasululah bersabda ketika beliau memerintahkan pemotongan tangan orang yang mencuri selendangnya Sufyan bin Umayyah. Sufyan berkata : "Wahai Rasulullah!, apakah hanya karena selendangku ini tangannya harus dipotong? Sesungguhnya aku telah menghadiahkan selendang ini padanya". Beliau menjawab : " (kalau begitu) cepatlah!, sebelum aku bertindak (dengan membawa bukti ini padanya”. (hadis shahih berdasarkan riwayat Abu Dawud dan Al Albani memberikan status shahih dalam kitab shahihnya Abu Dawud). Adapun pendapat Syaikh, ketika had sudah diputuskan-baik melalui bukti atau pengakuan-, maka tidak boleh menangguhkan eksekusinya. Maka wajib untuk langsung memotong tangannya ketika seseorang datang dan mengakui perbuatan mencurinya.
(Ada satu masalah ): seorang muslim yang dibacakan ayat Al Qur’an dan hadis kemudian dia menggerutu dan berkata : "pada saat sekarang tidak mungkin menerapkan hukum had ini. Karena masyarakat barat akan mengolok-olok kita” dan dia kadang-kadang memperhatikan apa yang disampaikan orang barat tersebut. Maka apakah muslim tadi menjadi kafir?
(jawaban) : "Saya khawatir kalau dia menjadi kafir, karena perkara ini merupakan penolakan terhadap hukum Allah. Adapun perkataan dia : barat akan mengolok-olok kita, maka saya mengconternya : jangankan itu, ucapan syahadat kamu saja akan diolok-olok oleh kaum barat itu. Dari situ, saya khawatir kalau ia menjadi murtad, maka saa sarankan dia agar cepat-cepat bertauat kepada Allah."   
[26]. Meskipun kisah ini diceritakan dengan konteks yang lemah, akan tetapi tidak jauh dari kebenaran karena sang lak-laki tersebut adalah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz RA, yang telah memerintah pnduduk Madinah dengan baik. Disamping itu, ia adalah orang yang taat kepada khalifah. Pada saat khalifah memerintahkan peruntuhan bangunan rumah-rumah istri-istri Rasulllah SAW dan memasukkannya dalam bagian daerah masjid, beliau menurutinya meskipun sebagian penduduk Madinah menentangnya. Beliu berkata : "Ini adalah perintah Khalifah."
[27]. Baik secara wajib atau sunnah. Karena jika tidak dihanguskan , maka dia akan mati kehabisan darah. penyumbatan ini bisa dilakukan dengan cara mendidihkan minyak, kemudian mencelupkan potongan tangannya kedalam minyak ini. Maka urat dan otot tangannya akan menutup dan tidak mengeluarkan darah lagi.
[28]. Ini menunjukan bahwa pemotongan tangan ini dilakukan karena bukan karena qishash, karena kalau sebab qishash, maka tidak akan digantung di leher. 
[29]. Dalam redaksi yang lain dikatakan dengan tanpa huruf fa’. Syaikh berkata : dengan memakai fa’ itu lebih baik, karena dia adalah jawabnya syarat.
(Permasalahan ini ada dua pendapat), yaitu ketika seseorang mencuri yang ketiga dan keempat kalinya, maka ada ulama yang berpendapat : dipotong 4 anggota tubuhnya, pada pencurian yang ketiga dipotong tangan kirinya, pada saat pencuria yang keempat dipotong kaki kanannya. Maka tinggalah dia tanpa mempunyai tangan dan kaki. Dan inilah pendapat suatu mazhab. Sedangkan pendapat kedua mengatakan : di dikurung. Sampai kapan? Sampai dia meninggal karena dikawatirkan timbulnya kejahatan dari dirinya. Permasalahan ini selamnya akan mengandung perbedaan . apabila dirumuskan dengan satu keputusan yang mengkompromikan keduanya dengan jalan mengembalikannya kepada ijtihadnya pemimpin, maka jika pemimpin itu memutuskan untuk memotong, maka potonglah. Dan apabila diputuskan untuk dikurung, maka kurunglah.
[30]. Penulis RA memberikan syarat pencapaian 1 nishob ini, kemudian dia berkata : 1 nishob itu adalah ¼ dinar atau 3 dirham. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat. Apakah keduanya itu ukuran asli ataukah yang asli itu ¼ dinar?
Yang benar adalah : ukuran yang asli adalah ¼ dinar, sedangkan yang 3 dirham itu adalah nilai kursnya. Karena dinar pada masa nabi Muhammad SAW itu kursnya 12 dirham. Maka 1/4 dinar itu adalah 3 dirham. Akan tetapi nilai kurs ini mengalami penambahan atau pengurangan. Maka, yang benar dkembalikan kepda ¼ dinar (tanpa dikurskan ke dalam mata uang lain). Dinar dalam islam itu adalah senilai 1 mitsqal emas, sedangkan 1 mitsqal adalah 4 ¼ jaramah. Ukuran ini dikenal dikalangan para tukang/ahli emas perak.
Yang penting, pencuriannya mencapai ¼ dinar. Apabila kurang dari itu, maka di tidak dikenakan hukum had, meskipun mencapai 3 dirham, kalau yang itu jadikan ukuran asli adalah ¼ dinar. Akan tetapi kalau yang kita jadikan ukuran aslinya 3 dirham, maka ¼ dinar itu tidak sama dengan 3 dirham dan atau 1/8 dinar. Kalau kita jadikan dirham sebagai ukuran asli dan dinar juga sebagai ukuran asli, kemudian pencuriannya mencapai 3 dirham dan 1/8 dinar, ataukah dia harus dikenakan hukum had? dalam pemasalahan ini, tidak ada kesulitan, dia mencuri seniliai 3 dirham akan tetapi 1/8 dinar tidak menyamai nilainya dengan ¼ dinar. Apabila kita menjadikan dirham sebagai ukuran asli apakah dia dipotong tangan atau tidak?. Apabila kita menjadikan ¼ dinar sebagai asli , kemudian pencurinnya senilai 3 dirham dan tidak mencapai ¼ dinar , maka dia tidak dipotong tangannya. Ini adalah pendapat yang kedua. Pendapat yang shahih adalah yang dianggap itu adalah ¼ dinar.
Para ahli Zindiq menentang hukum ini dan berkata : dimana harga sebuah tangan ketika dia dipotong , maka dibayar 500 dinar (separo diyat dalam kasus qishas) dan dia dipotong karena mencuri ¼ dinar? Para ulama’ memberikan dua buah jawaban. Pertama : tangan itu ketika mampu memegang amanah, maka dia berharga. Jika berhianat (sebab mencuri), maka dia akan hina dan dipotong sebab ¼ dinar, ulama yang lain menjawab : dia dipotong sebab mencuri¼ dinar karena untuk melindungi harta orang-orang. Dan diberi denda diyat 500 dinar karena untuk melindungi jiwa. jawaban yang kedua ini lebih dalam artinya daripada jawaban yang pertama. Bisa jadi inilah yang benar.
[31]. Apakah makna keduanya berbeda atau sama? Keduanya berarti perisai, yaitu alat yang digunakan manusia untuk melindungi dari serangan anak panah. Alat ini tidak terdapat lagi pada saat sekarang. Dulu, apabila mereka berperang dan saling membunuh, seseorang akan melemparkan alat ini kepada temannya yang diancam serangan anak panah dan berkata : "ambilah ini!". Dan dia berlindung dibaliknya.
Perbedaan antara nilai (qimah) dan harga (tsaman) adalah, kalau harga itu adalah Sesuatu yang menjadi dasar jual beli. Sedangkan nilai adalah sesuatu yang disamakan dengan barang-barang yang lain diantara kalangan manusia. Apabil kamu membeli pena seharga 2 dirham dan dipasaran harga ini sebandng 5 dirham, maka, manakah yang disebut nilai? Jawabnya adalah yang 5 dirham, sedangkan harganya adalah yang 2 dirham. Karena disitulah kesepakan akadnya. Karena hal inilah, kadang-kadang harga itu seukuran dengan nilai, kadang-kadang malah kurang sedikit atau lebih sedikit. Apabila kamu membeli barang seharga 3 yang sama dan sebanding dengan 3, maka nilai dan harganya sama. Apabila kamu membeli barang yang nilainya 3 dengan harga 4, maka harga lebih tinggi. Atau sebaliknya, nilainya 4 tetapi harganya 3, maka nilainya lebih tinggi. Yang jelas, hadis itu menunjukan nilai atau harga, akan tetapi hukumnya satu. Karena dia membeli dengan sesuatu yang sebanding.
[32]. (penjelasan) ; riwayat Bukhori dan Muslim ini secara jelas menegasan bahwa pencuri tidak dipotong tangannya, kecuali mencapai ¼ dinar, sedangkan dinar disini dijadikan ukuran asli.
Pada umumnya, manusia bertransaksi dengan dirham, meskipun dinar menjadi mata uang. Tameng pada hadis diatas itu dibeli dengan harga 3 dirham sedangkan 3 dirham pda masa itu senilai ¼ dnar. Sedangkan riayat penulis itu menjelaskan bahwa , tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam kasus pencurian yang mencapai ¼ dinar keatas. Potonglah ketika mencapai ¼ dinar, dan jangan kamu potong ketika belum mencapai ukuran itu. Dan ini sudah jelas.
(ada pertanyaan) ; apabila ada seorang berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW memotong tangan dalam pencurian ¼ dinar, karena nilai itu adalah nilai yang tinggi pada zaman beliau. sebab seekor kambing saja seharga 1 dinar. Pada zaman sekarang ¼ dinar itu adalah nilai yang sangat kecil, maka apakah dia tetap dipotong tangannya?
(jawab) : ungkapan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena ketetapan syara’ itu harus diambil dan diterapkan . pada zaman Rasulullah SAW, zakat unta itu adalah 2 ekor kambing atau 20 dirham. Maka pada zaman sekarang, jika kita diminta beberapa dirham untuk zakatnya, maka kita tidak mengeluarkannya kecuali senilai 20 dirham.
[33]. Simpanan (al hirz) adalah tempat yang biasa dipakai untuk menyimpan uang/harta. Definisi ini memberikan konsekuensi bahwa tempat penyimpanan itu berbeda-beda, sesuai dengan jenis hartanya, negaranya, sistem pemerintahannya serta waktunya. Dan juga faktor keadilan pemimpin, kelalimannya, kelemahannya serta ketekatannya. Maka selama kita menedefinisikan demkian, maka tempat pnyimpanan itu akan berbeda-beda sesuai dengan faktor-faktor diatas. Misalnya, tempat penyimpanan buku-buku itu tidalah sama dengan tempat penyimpanan dirham dan dinar, mana yang paling ketat penjagaannya? Tentu saja dirham dan dinar.
Tempat penyimpanan hewan ternak itu tidak sama dengan tempat penyimpanan buku-buku. Mana yang paling kuat penjagaannnya? Yang paling kuat adalah buku. Karena buku itu mesti terletak di tempat buku atau tempat menulis, sedangkan hewan ternak itu bisa di daratan atau di kandang-kandang.
Selain itu, apabila pemerintahannya lemah, maka penjagaannya harus lebih ketat, bukankah begitu?. Misalnya begini ; apabila kamu mempunyai dirham atau dinar, sedagkan pengamanan dari penguasa itu kuat, maka kamu bisa membawanya, bahkan sampai ke tempat majlis. Tetapi apabila lemah, maka kamu harus menyimpannya lebih ketat. Karena itulah, apabila dikatakan : apakah uang itu harus disimpan di kotak yang terkunci atau di kamar yang terkunci?. Maka jawabannya diperinci. Kadang-kaang pengamanan dari pengusa itu kuat, sampai-sampai kalau uang itu ditaruh di dekat pintu toko, maka dia aman. Atau kadang-kadang juga lemah. Begitu  juga kondisi masyarakatnya, kadang-kadang ada yang suka berbuat jahat, atau kadag-kadang ada yang suka ketenangan, maka semuanya tergantung situasi dan kondisinya.
Akan tetapi para ahli fiqh mengatakan : hal itu tergantung pada keadilan penguasa atau kelalimannya. Diantara keduanya , mana yang paling baik penjagaannya? yang adil atau yang lalim? Maka jawabannya adalah penguasa yang adil. Karena penguasa yang lalim itu kadang-kadang berbuat dzalim dan adakalanya tidak mau/enggan menerapkan hukuman had. Karena sesugguhnya penolakan terhadap hukum syar’i itu adalah bentuk perbuatan dosa. seseorang yang adil itu adalah seorang penguasa yang memudahkan penyimpanan harta di zamannya, selain adanya bentuk cinta rakyat kepada seorang penguasa yang adil itu. Sampai rakyatnya tidak mau memperkeruh kejernihan stabilitas keamananya. Semakin adil seorang penguasa, maka keamanan di wilayah kekuasaannya itu semakin besar. Dalam pikiran kita terlintas kembali kisah Umar bin abdul Aziz dengan Al Hajaj dimana Al Hajaj menindas rakyat dan menyakiti mereka, sehingga mereka tidak menyukainya. Berbeda dengan Umar. Yang urgen, keamanan dalam kekuasan pengauasa yang adil itu jelas lebih terjamin daripada penguasa yang lalim.
Maka bahasan dalam hal penyimpanan ini : adalah sesuatu yang biasanya digunakan untuk menyimpan harta benda. Dan ini berbeda-beda. Adapun harta yang dibiarkan oleh pemiliknya itu ketika ditemukan seseorang , maka dinamakan harta temuan (luqathah), bukan pencurian. Buah kurma yang ada di pohonnya yang terdapat di padang tanpa ada pembatas bukan dinamakan harta dalam simpanan. Apabila dia diambil seseorang, maka dia tidak dipotong tangannya, tetapi nilainya dilipat gandakan (sebagai bentuk ganti rugi). Begitu juga hewan ternak yang tidak ada penggembalanya. 
Seakan-akan syaikh RA cenderung mengatakan bahwa ketika barang yang dicuri itu bukan dari tempat penyimpanan, maka harganya dilipat gandakan. Pendapat ini dipegang oleh meyoritas ulama’ fiqh. Sebagian mereka mengatakan : tidak dilpatgandakan harganya, kecuali barang yang telah ditetapkan oleh nash, yaitu kurma dan mayangnya. Maksudnya , apabila seorang mencuri sgerombol kurma, maka dia tidak dikenai hukum potong tangan, melainkan wajib baginya dua kali lipat harganya. Yang jelas-wallahu a’lam-bahwa pelipatgandaan harga secara umum ini lebih mendekati kebenaran. Maka setiap orang yang mencuri dari selain tempat penyimpanan, maka tidak dipotong tangannya, akan tetapi wajib baginya dua kali lipat harganya, maka dia menanggung apa yang disebut dengan “sepuluh banding duapuluh”.
Apakah kelebihan harga ini diserahkan kepada pemilik harta atau kepada baitul mal?. Jika seorang mencuri sebuah buku seharga sepuluh dari selain tempat menyimpannya, kemudian kita putuskan padanya : wajib bagimu dua puluh, kemudian yang sepuluh diambil oleh sang pemilik, maka yang sepuluh milik siapa?. Jawabannya adalah diserahkan kepada baitul mal karena ini adalah sebuah sanksi. Sang pemilik mengambil bagiannya (harga bukunya) dan tidak ada yang lain, maka sisa sanksi ini (sepuluh) dikembalikan kepada baitul mal.
[34]. Katsr dengan ra’ yang difathah, pada masa paceklik, orang arab memakan mayang kurma, mereka melobangi pohonnya dan memakannya. Asal mula pelepah kurma itu adalah mayang ini.
[35]. Hal ini perlu dijelaskan, para ulama’ menuturkan beberapa cerita terkait hadis ini (bahwa unta itu bisa menunjukan sumber air), diantaranya : ketika orang-orang  kehilangan, mereka meninggalkan unta-unta mereka, kemudian mereka tidak mengetahui, kecuali dia menunjukan kepada mereka tempat air. Ada lagi kisah penduduk suatu daerah yang tersesat di suatu padang yang luas dan terbuka, kemudian mereka merasa kehausan. Sebagian diantara mereka ada yang mendapat ilham dari Allah , kemudian dia meyakinkan dirinya untuk menaiki untanya dan meninggalkan padang itu. Unta tersebut kemudian berjalan menuju kepada suatu sumber air, sedangkan orang tersebut dalam keadaan tidak sadar. Rekan-rekannya yan lain tidak mengetahui hal ini, atau bisa jadi mereka berada di jalan yang lain. Yang jelas mereka terpisah dan salah satu dari mereka tidak sadarkan diri, kemudian jatuh dan meninggal. Dan yang meninggal sekitar 13 orang. Sedangkan laki-laki yang tidak sadarkan diri tadi, belum tahu dimana dia, adapun untanya menderum (mendiami) disamping sumber air. Tidak lama kemudian, datanglah sekelompok manusia untuk mengambil ir di tempat itu, kemudian dia bertanya kepada mereka : carilah rekan-rekanku, karena merea tadi di belakangku. Setelah mereka mencarinya, dan mereka mendapati rekan-rekan laki-laki tadi sudah dalam keadaan meninggal semuanya.
Yang dapat kita petik dari kisah ini adalah, unta itu bisa menunjukan kepada sumber air. Dari sinilah Rasulullah SAW bersabda : "dia akan menuju (sumber) air, maka biarkan/tinggalkan unta tersebut”. Bentuk kata perintah disini adalah untuk makna yang wajib (harus). maka tidak boleh seseorang mengambil unta yang hilang. Sebagian ulama’ mengecualikannya dengan kasus ketika ada kekhawatiran terhadap unta itu. Semisal, unta itu hilang di daerah yang menjadi kawasan para perampok/pembegal. Ulama’ itu berpendapat, bahwa mengambil unta dalam kondisi itu dan mencari pemiliknya adalah pendapat yang paling baik. Para pakar berpendapat : dalam kondisi ini, diperbolehkan mengambil unta tersebut. Mereka berkata : apa yang telah kami sampaikan ini tidaklah bertentangan hadis dalam redaksi :”sampai pemiliknya datang mencarinya”. Dalam hadis ini adalah ketika kasusnya unta itu mungkin untuk ditemukan oleh atau dicari oleh pemiliknya. Adapun ketika unta itu beada di kawasan perampok, maka disini boleh mengambilnya dan mencari pemilkinya.
Dalam redaksi hadis “kalau dalam kambing yang hilang? Rasulullah menjawab : "maka dia bisa jadi bagimu, atau saudaramu, atau serigala” itu maksudnya adalah ketika tidak ditemukan pemiliknya. Sedangkan redaksi “atau saudaramu” itu maksudnya adalah pemiliknya atau orang lain yang mengakuinya. Redaksi itu lebih umum dari pada redaksi “pemilkinya atau yang lain. Karena maksudnya : bisa jadi dia ditemukan bukan oleh pemiliknya, akan tetapi oleh orang lain. Sedangkan redaksi “untuk serigala” tidak digunakan dalam kasus unta yang hilang, karena unta itu tidak munngkin didatangi oleh serigala, karena unta lebih kuat. Berbeda dengan kambing.
Dari keterangan ini, para ulama merumuskan sebuah kaidah dan batasan : hewan-hewan yang tercegah dari pemangsaaan hewan buas itu tidak boleh diambil dan dijadikan barang temuan. Sedangkan hewan yang dapat dimangsa oleh hewan buas , maka dia vboleh diambil dan dijadika hewan temuan.. kemudian ada pertanyaan, apakah أو dalam hadis ini menunjukan makna takhyir (boleh salah satu/pemberian opsi) atau hanya berfungsi tanwi’ (perincian)? . maka jawabannya adalah dia menunjukan makna tanwi’. Karena inilah, kita mengatakan : apabila ada kambing yang hilang (tidak ada pemiliknya), maka jika yang terbaik adalah kamu mengambil dan kamu percaya akan mencari pemilkinya, maka yang paling utama adalah kamu harus mengambilnya. Akan tetapi jika kamu tidak percaya pada diri kamu sendiri atau kamu khawatir tidak dapat memneuhi kewajiban, maka yang harus dilakukan adalah kamu meninggalknnya dan membiarkannya dan kamu tidak mendapat dosa.
Ketika kamu mengetahui pemiliknya, bahwa kambing ini milik si fulan, maka apakah wajib bagi kamu untuk mengambilnya ddan mengembalikannya kepada pemiliknya?. Jawabannya adalah “tidak”, kecuali kalau kambing itu berada di lokasi yang penuh binatang buas dan berbahaya, atau kawasan perampok, atau semisalnya, maka boleh mengambilnya. Jika tidak demikian, maka tidak boleh diambil.
Jika ada hewan yng hilang dan bergabung dengan kambingmu, dan yang paling sering terjadi adalah-semisal- seekor kambing biri-biri bergabung dengan gerombolan kambing jawa, kemudian dihardik akan tetapi dia kembali lagi dan tidak mau pergi, maka jika kamu mengetahui pemilkinya, kamu harus membertahukannya atau diantar sendiri. Jika kamu tidak mengetahui pemilkinya, maka serahkanlah kepada penguasa, baik hakim atau lainnya yang biasa menjadi tempat pengembalian barang temuan.
Apabila ada yang bertanya ; jika seseorang mengambil untuk tujuan dikembalikan kepada pemilkinya, kita berpendapat : umumkanlah dulu selama 1 tahun. dalam masa ini, apakah dia boleh menjualnya atau dibiarkannya saja ? jawaban saya : dilihat dulu, jika yang menemukan itu khawatir biayanya besar yang dapat mempengaruhi nilainya, maka yang paling baik dia harus menjualnya. Akan tetapi jika dia tidak merasa khawatir dalam arti-misalnya- musimnya sedang semi, hewan temuan bisa dengan leluasa mencari makanan dan tidak membutuhkan biaya yang banyak, maka yang paling baik dia harus merawatnya. karena kadang-kadang seorang pemilki itu memiliki hubungan emosional dengan barang milkinya. Jadi kalau kita jual-misalnya-maka hubungan ini sudah tidak ada lagi. Yang penting harus dilihat kemaslahatannya.
Selanjutnya dalam redaksi hadis “kambing yang dicuri dari padang gemabalaannya, maka baginya dua kali lipat harganya”, nabi memulai tentang adanya unsur kejahatan. Lebih jelasnya begini, seseorang mendatangi tempat penggembalaan, kemudian dia melihat kambing dan mengambilnya. Rasulullah bersabda : "maka wajib baginya dua kali lipat harga kambing dan hukuman pukulan sbagai peringatan”. Hal ini ketika dia mengambilnya dan memanfaatkan kambing tadi, baik dengan jalan, menyembelih, menjual atau yang lainnya. Sedangkan yang menjadi eksekutor hukuman pukulannya adalah penguasa.
Kemudian dalam redaksi “dan apa yang diambil dari tempat menderumnya hewan ternak, maka wajib baginya potong tangan”, itu maksudnya adalah hewan yang diambil dari tempat penyimpanannya. Karena biasanya hewan ternak itu diletakkan di tempat penderuman. Maka ketika dicuri, wajib dijatuhi potong tangan apabila nilainya setara dengan harga sebuah perisai yaitu 3 dirham.  Syarat ini kadang-kadang perlu, kadang-kadang tidak. Karena bisa jadi, hewan itu direndahkan harganya, sedangkan mata uangnya (dirham) kursnya tinggi. Sedangkan menurut pendapat yang kuat, seekor unta itu harganya kurang dari 3 dirham, atau kurang dari ¼ dinar.
Kemudian redaksi “wahai rasulullah, kalau kurma yang diambil dari mayangnya/tangkainya?, beliau menjawab : "barang siapa yang mengambil dengan mulutnya dan tidak mendapat izin, maka baginya tidak dikenakan sanksi apapun”. Maksudnya, apabila kamu melewati sebuah pagar tembok yang didalamnya ada kurma, dan kemudian kamu mengambilnya dengan mulutmu (memakannya), sebagaimana memakannya hewan ternak. Pengertian hadis ini termasuk apa yang ditunjukan oleh redaksi suatu hadis yang lain “sampai buah yang kamu letakkan di mulut istrimu” (ini adalah hadis shahih, yang diriwayatkan oleh Bukhori, no. 56, Muslim, no. 1658, Abu Dawud, no. 2864, Tirmidzi, no. 2116, Nasa’I, no. 241/6, Ibn Majah, no. 2708). Karena yang dimaksud bukanlah dia memasukkan makanan kemulut istrinya dengna tangannya, tetapi maksudnya memberinya nafkah berupa makanan.
Makna “خبنة” adalah isi saku. MAksudnya adalah : seakan sang pemilik sudah memberi izin kepada kita. Jadi, selama kebiasaan berlaku seperti ini (izin secara kebiasaan itu hukumnya seperti izin dengan perkataan), maka tidak apa-apa. Karena itulah, jika pagar nya mengelilingi dan temboknya terkunci, maka tidak diperbolehkan mengambil apapun yang ada di dalamnya.
Redaksi “ barang siapa yang membawa, maka baginya wajib dua kali lipat harga dan hukuman pukul”, itu maksudnya. brangsiapa yang mengambil dari pagar tembok ini buah yang berada diatas pohon dan diletakan di saku, maka wajib baginya dua kali lipat harga dan hukuman pukul. Dan dia tidak dikenai potong tanagn, karena dia tidak mencuri dari penyimpanannya.
Kemudian dalam redaksi “ sesuatu yang diambil dari tempat pengeringan buah, mka wajib dipotong tangan, jika pencuriannya mencapai harga sebuah perisai. Jika tidak sampai seharga itu, maka wajib baginya dua kali lipat harganya dan dicambuk” (dirwayatkan oleh penulis kitab sunan), penjelasannya adalah sebagai berikut, ketika seorang menaruh buah kurma tadi di tempat pengeringannya, kemudian datang sekelompok manusia yang mengambil buah tersebut, maka mereka dikenai hukum potong tangan, jika yang dicuri mencapai harga sebuah perisai. Jika tidak mencapai, maka wajib mengganti dua kali lipat harga dan di cambuk.
Yang penting, setelah buah tadi ditaruh di tempatnya, maka pencurinya dikenai hukum potong tangan, ketika mencapai nishobnya. Telah dijelaskan di depan , bahwa syarat sanksi potong tanagn adalah pencurian dilakukan dari tempat penyimpanan. Dari sini, Rasulullah bersabda : "tidaklah wajib atas perampas, pencopet dan orang yang berkhianat untuk dipotong tangannya”. Syaikhul islam meberikan penafsiran, al muntahab adalah orang-orang yang merampas sesuatu dan orang-orang disekelilingnya melihat perbuatan ini. Sedangkan al mukhtalis adalah seorang yang menunggu orang lain lengah, kemudian mengambil barangnya. Adapun yang ketiga al khoin adalah orang yang melanggar kesepatan barang titipan atau semisalnya. Dikecualikan dari hukum ini yaitu barang pinjaman, karena Rasulullah SAW menetapkan hukuman potong tangan bagi  orang yang membawa kabur barang pinjaman.
Adapun ath thiror yaitu perbuatan merobek dan melobangi saku, sapu tanagn atau lengan baju dan sebagainya. Orang yang melakukan kejahatan ini, dihukum dengan potong tangan menurut pendapat yang shahih. Contohnya, orang yang meobek saku baju orang lain dan mengambil isinya, maka dia wajib dipotong tangannya.
Begitu juga orang yang merobek lengan bajunya, bagaiman hal ini dapat dilakukan?. Dulu orng-orang mepunyai lengan baju sepanjang sekitar semeter dan lebarnya setengah dziro’. Lengan ini biasa digunakan oleh para petani untuk menyimpan barang-barngnya dalam lipatan kain yang ada di lengan bajunya itu. Sebagaimana yang kami lihat di zaman sekarang, banyak orang menaruh uang dirham di kantung ini. Maka apabia ada orang yng merobek kantung lengan ini, dan mengambil uang dirhamnya , dia wajib dikenai hukuman potong tangan menurut pendapat yang shahih. Karena ini tergolong pencurian dari tempat penyimpanan. Dan tempat penyimpanan mana yang lebih aman daripada adanya barang itu bersama pemiliknya sendiri dan dia sungguh menjaganya dengan cara mengikatnya. Karena sebab inilah, pencurinya wajib dipotong tangannya.
Ada yang mengatakan, bahwa pencurinya tidak dikenai hukuman potong tangan. Akan tetapi yang benar, adalah dia harus dikenai had. Karena tempat penyimpanan itu adalah kebiasaan yang berlaku dengan menyimpan barang didalamnya.
(ada satu pertanyaan) : apa hukum mengambil kurma yang berada di jalanan?. Jawabannya adalah : saya mendengar orang yang ditanyai tentang hal itu memperbolehkannya , ketika dia mengambil karena alasan kemanfaatan. Akan tetapi harus untuk dimakan dan tidak boleh dibawa.

(Pasal tentang had zina)
Pezina dan pencuri dalam pembahasan ini tidak didefinisikan oleh penulis. Saya mendefinisikan pencuri dengan “seorang yang mencuri brang secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan pezina adalah serang yang melakukan perbuatan kotor (bersetubuh), baik melalui qubul atau duburnya orang lain. Adapun berzina dengan hewan itu tidak termasuk dalam pembahasan ini, meskipun haram. Karena sanksinya hanya berupa ta’zir saja, sebagaimana keterangan selanjutnya.
[36]. Yang benar adalah adalah dia harus diasingkan. Karena hukum ini ditetapkan berdasarkan sunnah dan didalamnya terdapat kemaslahatan. Karena sorang pezina, itu ketika diasingkan diluar daerahnya, maka jiwanya akan merasa bersalah. Dan juga dia akan mudah untuk melupakan perbuatan keji yang pernah dilakukannya. Berdasarkan alasan ini, maka hendaknya dia diasingkan ke daerah yang tidak berpotensi menimbulkan perbuatan dosa. Maka, tidak boleh mengasingkan ke daerah yang marak dengan perbuatan dosa dan kejinya, sedangkan tidak ada seorangpun yang menyuruh atau melarangnya. Apabila hal ini sulit dilakukan, maka pengasingan boleh digugurkan. Ada yang berpendapat : dia dikurung selama setahun. Pendapat terakhir inilah yang paling tepat. Karena dapat menjaga terhadap jiwanya dan dapat memperbaiki kondisi dirinya.
Apabila ada yang mengatakan : kenapa seorang pezina muhshon tidak dipancung dengan pedang saja. Karena hal ini lebih gampang dan mudah serta meringankan?. Jawabannya adalah : apabila syahwat yang haram itu mencakup dan meliputi seluruh tubuh, maka yang paling pas dan bijaksana adalah seluruh tubuhnya juga harus merasakan sakitnya hukuman dengan jalan rajam.
Hikmah yang kami tuturkan dalam rajamnya pezina muhshon itu juga terdapat dalam pezina ghoiru muhshon. Bedanya, pezina ghoiru muhshon tidak dibunuh. Sampai kita mengatakan : kita harus melakukan yang paling mudah. Karena membunuh adalah bentuk pemusnahan, maka pemusnahan ini harus dengan cara yang paling mudah dan tegas. Jadi, apabila pertanyaannya :”kenapa kamu tidak membunuhnya dengan pedang saja?karena itu yang paling mudah”. Maka jawabannya “karena alasan tersebut diatas”.
[37]. Dalam perbedaan ini, Syaikh tidak melakukan tarjih terhadap salah satu pendapat, sebagaimana yang bisa kita lihat. Akan tetapi saya berpendapat : Jika dia hanya memberi kesaksian terhadap dirinya sendiri satu kali saja, maka dia dikenai sanksi had. Sedangkan kisah penangguhan rajam terhadap Ma’iz bin Malik Al Aslamiy sampai dia memberi kesaksian empat kali adalah bentuk usaha penguatan pengakuan dari Rasulullah SAW (agar beliau benar-benar erasa yakin). Hal ini ditunjukan oleh pertanyaan Rasulullah :”Apakah pada dirimu ada tanda-tanda kegilaan?”. (Hadis Shahih riwayat Bukhori, no. 6860, Muslim, no. 1691, Abu Dawud, no. 4418, Tirmidzi, n. 1432, Ibn Majah, no. 2553) dan beliau memerintah seseorang untuk memeriksanya dan menyuruhnya mendatangi orang yang ahli.dan bertanya : ”Apakah mereka mendapat sesuatu (kelainan) pada dirinya?”.maka itu menunjukan atas penangguhan rajamnya denhgan tujuan untuk mengukuhkan pengakuannya.
(Jika) ada seseorang yang mengakui perbuatan zinanya, kemudian menarik pengakuannya, penulis berkata : diantara ulama’, ada yang berpendapat : hadnya gugur, tetapi sebagian lagi berpendapat : hadnya tidak gugur. Adapun yang benar adalah, hadnya tidak gugur. Apalagi kalau dia menyebutkan kajahatannya yang lain, semisal dia mengatakan : saya melakukan ini dan itu, kemudian masuk rumahnya dan bersetubuh dengan wanitanya. Dan dia menyebutkannya dengan lengkap, maka yang benar adalah tidak diterima penarikan pengakuan tersebut.   Jika diasumsikan dalam kasusnya terdapat faktor yang memaksanya melakukan pengakuan itu, maka pengakuannya tidak dapat dianggap sah. Akan tetapi dalam hal ini saya tidak mengatakan bahwa dia menarik pengakuannya, hanya saja pengakuannya tidak diterima. Karena kita harus mencari bukti yang menguatkan bahwa pengakuannya muncul dari kesadarannya sendiri.
[38]. Redaksi ini adalah tambahan saja.  Maksudnya adalah pertanyaan yang didalamnya ada bentuk pertentangan.
Penulis menerangkan siapa sebenarnya mushon itu. Muhshon itu ada berdasarkan posisinya. Al ihshon itu terkadang maknanya sama dengan yang dijelaskan penulis. Terkadang juga juga diartikan dengan sifat jauh dari hal-hal yang tidak baik berdasarkan makna Al Qur’an :”Adapun orang-orang yang menuduh wanita muhshon telah berzina, kemudian mereka tidak mendtangkan 4 saksi..” (QS. An Nur 4). Adakalanya maknanya adalah orang-orang yang merdeka (bukan budak), semisal pada ayat : Dan barangsiapa yang tidak mampu menikahi wanita merdeka yang mukmin… (QS. An Nisa’ : 25). Yang jelas kata ini diartikan menurut konteksnya. Sedangkan muhshon dalam bab zina ini adalah seorang yang menyetubuhi –walau hanya 1 kali- seorang wanita yang telah dinikahi dengan sah.
Maka, apabila ada seorang yang menikahi dua wanita bersaudara, kita Tanya dulu : apakah kamu menyetubuhinya dan kamu tahu bahwa dia adalah mahram?. Apabila dia menjawab :”ya”, maka saya putuskan :”kamu telah berzina”. Tinggal nanti dilihat dan dipertimbangkan, apakah dia dirajam, dicambuk, menanggung denda atau dihapus akad nikahnya. Apabila seorang laki-laki-misalnya-menikahi Hindun, kemudian baru ‘Aisyah (yang mana keduanya adalah bersaudara) dalam satu tempat/majlis, maka pernikahan yang kedua adalah tidak sah. Akan tetapi kalau dia tidak menyetubuhi wanita yang kedua, maka dia bukan pezina muhshon.
Bebrapa syaratnya, pertama adalah berstatus merdeka (bukan budak). Apabila seorang budak laki-laki menikah dan besetubuh, kemudian menceraikan istrinya. Kemudian dia bebas dan berzina, apakah dia tergolong muhshon? Jawabannya adalah tidak. Mengapa? Karena pada saat menikah dia tidak berstatus  merdeka.  Yang kedua adalah mukallaf. Yakni orang yang sudah baligh dan berakal. Apabila ada anak yang menikah sebelum dia baligh, kemudian berjima’ terus diceraikannya dan tidak menyetubuhinya setelah baligh, maka dia bukan tergolong muhshon. Maka syaratnya harus sudah baligh. Begitu juga apabila dia gila, kemudian menikah, dan menyetubuhi istrinya. Setelah itu dia sembuh dari gilanya, kemudian berzina, maka dia bukan muhshon yang wajib dirajam. Selanjutnya adalah, pernikahannya harus sah. Maka apabila pernikahannya sudah jelas tidak sah, semisal dia menikahi dan bersetubuh dengan saudara sepersusuannya, dia tidak tergolong pezina muhshon. Kenapa? Karena pernikahannya tidak sah.
Redaksi (menyetubuhi di qubulnya) itu  mengecualikan kasus ketika dia menyetubuhinya melalui duburnya atau sela-sela dua paha. Karena hal itu tidak menyebabkan dia termasuk pezina muhshon. Maka syarat pezina muhshon adalah merdeka, mukallaf, dengan status pernikahan yang sah (dari hasil pernikahan yang sah), dan menyetubuhinya lewat qubul. Maka inilah kelima syaratnya.
Apabila dia berzina dengan seorang wanita, kemudian dengan wanita lainnya, apakah dia muhshon? Jawabannya tidak. Kenapa? Karena persetubuhan yang pertama bukan dari pernikahan yang sah. Begitupun pula ketika dia membeli budak wanita dan menyetubuhinya kemudian berzina dengan wanita lain, apakah dia muhshon? Kenapa? Jawabannya tidak, karena persetubuhan yang pertama bukan dari pernikahan yang sah.
Adapun redaksi penulis (walaupun hanya satu kali), maksudnya adalah tidak diharuskan status nikahnya tetap, sampai bila dicontohkan ada aseorang wanita yang meninggal dan suaminya hidup tanpa istri kemudian dia bezina, maka si suami adalah muhshon. Jadi tidak diharuskan status pernikahan terus ada sampat saat perbuatan zina itu.
Apabila ada laki-laki yang menyeubuhi wanita, sedangkan wanita tadi sedang sakit atau tidak menginginkannya, maka laki-laki tadi adalah muhshon. Apakah kamu berpendapat bahawa ketika istrinya ameninggal, status ihshonnya menjadi hilang? Tentu tidak.
Kemudian beliau berkata : “apakah si wanita yang disetubuhi harus sama sifatnya dengan lelaki yang menyeubuhinya? Maksudnya dia juga harus merdeka , baligh, berakal. Jawabannya adalah ada dua pendapat dari para ulama’. Madzhab dari para ulama hambaliyah adalah si wanita harus sama sifatnya dengan laki-laki tadi. Maka apabila dia menyetubuhi anak kecil, atau wanita gila atau wanita budak, maka dia tidak berstatus muhshon.
Kemudian redaksi beliau “apakah dihukumi muhshon anak perempuan yan belum baligh yang distubuhi lakai-laki yang sudah baligh? Para ulama berpendapat, si laki-aki tadi muhshon. Sebagian ulama’ lagi berpendapat, dia tidak muhshon. Pendapat yang pertama adalah bagi ulama yang mengharuskan sifat wanita yang disetubuhi harus sama dengan laki-laki yang muhshon., sedangkan yang kedua, bagi ulama yang tidak mengharuskan sifat keduanya sama.
Kemudian redaksi “begitu pula sebaliknya” maksudnya adalah, ada anak laki-laki yang belum baligh menikah dan bersetubuh dengan wanita yang sudah baligh, kemudian wanita tadi berzina, maka apakah wanita tadi muhshon? Jawaban berdasarkan perbedaan ulama’. Yang benar adalah wanita tadi tidak termasuk muhshon, karena suaminya masih kecil (belum baligh).
Ada pertanyaan, apakah seorang anak kecil itu bisa bersetubuh? Jawabannya-Allah tempat meminta pertolongan-adalah : seorang anak kecil yang menyusu itu bisa ereksi, apakah kamu pernah melihat saudaramu waktu dia masih kecil? Suatu yang mengherankan, saya pernah membaca perkataan sebagian dokter yang membikin tertawa orang yang mencemoohnya-dia berkata : anak kecil yang sedang menyusu itu membayngkan dirinya sedang bersetubuh, karena itulah penisnya berereksi. Subhanallah! sampai batas ini  mereka menyandarkan segala gerak-gerik manusia kepada nafsu seksual. Tidak diragukan bahgwa perkataan ini adalah tidak benar. Adapun mengenai ereksi anak kecil waktu menyusu adalah riil/nyata dan tidak ada permasalahan. Akan tetapi apakah dia bisa berejakulasi? (tentu), Apabila dia ejakulasi, maka anak tadi sudah baligh.
[39]. Orang Yahudi itu adalah dua orang yang melapor kepada Rasulullah SAW dengan berharap beliau meringankan hukaman zina. Karena menurut kaum Yahudi, had zina adalah rajm bagi yang muhshon, akan tetapi perilaku zina ini banyak dilakukan oleh para pembesar-pembesar mereka-kita berlindung kepada Allah-. Mereka berkata : tidak mungkin kita merajam para pembesar dan para bangsawan dan penguasa, apa yang harus kami lakukan? Apabila ada orang berzina dari para pembesar tersebut, mereka menaikan pasangan zina ke atas keledai dan mencoreng kedua wajahnya dengan warna hitam dan menjadikan keduanya saling membelakangi dan mengelilingi paar-pasar, dan inilah had bagi mereka.
Pada saat Rasululah SAW tiba di Madinah, orang –orang meminta putusan tentang zina kedua orang tersebut. Dengan berharap semoga Rasulullah SAW memberinya keringanan. Akan tetapi Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajam keduanya. Mereka menjawab : kami tidak mendapati perintah rajm dalam kitab suci kita, kemudian mereka mengambil Taurat dan membaca ayatnya. Sedangkan si pembaca meletakkan tangannya diatas kita Taurat yang dia baca. Pada saat itu, Abdullah bin Salam-salah satu rahib Yahudi-berkata : angkatlah tanganmu! Kemudian si pembaca mengangkat tangannya, maka tampaklah bahwa nash Taurat mereka menjelaskan dan menetapkan bahwa kedua pezina itu harus dirajam apabila muhshon. Kemudian Rasulullah SAW memerintakan untuk merajam keduanya.
Maka lihatlah! Kaum Yahuddi berusaha menyembunyikan apa yang tertulis di dalam kitab suci meteka, sedangkan umat islam ini melaksanakan hukum rajam meskipun tidak ada redaksinya dalam Al Qur’an. Karena telah terhapus dan tinggal hukumnya yang berlaku. Laki-laki yahudi diatas, pada saat Rasulullah SAW memerintahkan merajamnya, dia melindungi si wanita pasangan zinanya dari lemparan batu, sampai dia sendiri meninggal dan akhirnya wanita itu menyusulnya.
Jadi, orang kafir dzimmi itu juga dikenai sanksi had rajam, karena hal ini terdapat dalam kitab suci mereka.
[40]. Dalam salah satu redaksi yang lain : baginya (had), sedangkan penetapan had ini lebih dekat (kepada kebenaran).
[41]. bentuk-bentuk kemungkinan yang sangat jarang dan tidak perlu diindahkn-Dan ini adalah pedoman kaidah yang dipegang leh para ulama dalam permasalahan ini dan dala nash-nash syari- adalah semisal : apabila ada nash yang dhohirnya begini, bgini, dan dimungkinkan adanya beberapa makna yang sebaliknya, maka ambilah makna yang pertama (dhohir). Karena asumsi kemungkna-emungkinan yang langka itu adakalanya enelantarkan bentuk-bentk pengamilan dalil dan tidak mempunyai muatan. Hal ini sebagaimana dokatakan : sesutau yang jarang itu tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
Kemudian saya berkata : dengan adanya kemungkinan-kemungkinan yang diakuinya, dan wanita tadi berkata sesungguhnya dia dipaksa, maka ini adalah kerancuan. Apabila di berkata bahwa dia dipaksa, maka kita tidak menjatuhkan had atas wanita tadi. Akan tetapi, jika tidak mengakui suatu hal yang membuatnya rancu, dan tidak mengkui perbuatan zina serta tidak ada satupun saksi, apa pendapat kita? Penulis menjawab : dalam kasus tersebut ada dua pendapat :pertama, dikatakan bahwa dia tidak diberi sanksi had. Ini adalah pendapat yang popular dari madzhab fiqh. Akan tetapi ini adalah masalah yang pelik. Maksdunya, jika ada seorang wnaita yang mengandung/hamil setiap tahun sedangkan dia tidak punya suami dan tuan, apa komentarmu? Kita tidak berkomentar apapun, kita mengatakan : semoga Allah memberi berkah pada anak yang dilahirkan, dan tidak ada komentar apapun. Ini adalah perkara yang didalamnya ada suatu keruskan yang besar.
Yang benar adalah pendapat yang disampaikan oleh Syaikh RA, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari khulafaurrasyidin, bahwasanya wanita tadi dihukum had selama dia tidak mengajukan sesuatu yang membingungkan. Apabila dia mengajukan hal yang membingungkan, maka hadnya dihapus. Karena sesungguhnya hukuman had itu merendahkan  derajat orang muslim, padahal yang asal pada diri orang islam adalah kemuliaan. Maka tidak boleh menghinakannya dengan had-bukan rajam. Dan juga tidak boleh membunuhnya dengan rajm, karena dia dimuliakan.
Adapun redaksi "seperti kemungkinan dia berbohong" itu maksudnya ketika dia mengaku berzina. Dan redaksi "kebohongan para saksi" maksudnya adalah ketika ada beberapa orang yang bersaksi atas wanita tadi. Karena penulis menetapkan perbuatan zina wanita tadi melalui 3 jalan, yaitu :
1.        dengan para saksi
2.        dengan pengakuan
3.        dengan kehamilannya, apabila dia tidak mempunyai suami atau tuan. Hal ini berdasar pendapat yang unggul. Sedangkan yang benar-sebagaimana diatas-adalah wanita tadi dikenai had.
Redaksi penulis yang berupa "dengan jalan meletakkan sperma di dalam rahimnya", yaitu ketika seorang wanita hamil dan tidak mempunyai suami atau tuan, maka menurut pendapat yang kuat dia dikenai had , adakalanya dengan cambuk dan pengasingan atau dirajm. Sedangkan orang-orang yang berkata : dia tidak dikenai, itu karena mereka membolehkan adanya kemungkinan dia hamil karena diperkosa, atau dengan sengaja had meletakkan sperma (tahammul). apa arti dari tahammul ini?
Jawabannya : yang dimaksud dengan tahammul adalah seorang wanita mengambil sperma suaminya kemudian meletakkan di dalam rahimnya, dan hamillah ia. Dan telah diketahui bahwa, tidak halal bagi seorang wanita untuk meletakkan sperma orang lain (bukan suaminya). Adapun sperma suaminya, maka diperbolehkan dengan syarat harus dengan izin suaminya. Sedangkan budak wanita itu tidak diperbolehkan meletakkan sperma tuannya, karena disana terdapat kemadlaratan. Sebab, jika wanita budak tadi hamil dan menjadi umm walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya), maka mau-tidak mau tuannya tadi harus membebaskan wanita budak tadi alias dengan terpaksa. Dan muncul pertanyaan dari keterangan ini, apakah boleh melakukan rekayasa perkawinan sperma dan ovum? Jawabannya sebagai berikut, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi yang bahaya di zaman kita sekarang ini adalah hal ini sudah dilakukan oleh dokter yang terpercaya yang tidak mau mencampur adukkan keturunan. Maka tidak layak bagi saya untuk memfatwakan hal ini dengan mutlak. Saya mengatakan : seorang wanita, apabila mengawinkan ovum dan sperma suaminya maka tidak apa-apa. Akan tetapi yang kita khawatirkan adalah seperti semisal kasus seorang wanita yang mendatangi dokter dan membayarnya, kemudian dokter tersebut memberikan sperma orang lain (bukan suaminya), dan meletakkan dirahimnya-sekarang, kasus ini banyak ditemuan. Karena hal ini, kami tidak berfatwa dengan hukum ini, meskipun orang lain memakainya. Karena kami takut adanya bahaya yang muncul.
Kasus ini terus mengalami perkembangan., para ahli-sekarang-mulai mencoba sperma seorang suami diletakkan dirahim salah satu istrinya, kemudian setelah menjadi zigot, dipindah kedalam rahim istri yang kedua. Masalah ini sangat mengakhawatirkan (maksudnya, perkembangan seperti ini mengakhawatirkan).
Adapun rekayasanya bisa dengan peralatan dan perangkat-perangkat. Akan tetapi bisa juga dilakukan wanita itu sendiri, semisal dengan menggunakan kapas atau lainnya, kemudian dia meletakkan sperma suaminya ke dalam rahim atau vaginanya.
Dapat diasumsikan, bahwa seorang laki-laki itu mengeluarkan sperma tanpa keinginannya sendiri. Bukankah laki-laki bisa mimpi basah di malam hari? Hal itu mungkin  terjadi. Tetapi saya tidak mengetahui dengan persis, apakah sperma itu bisa mati atau dapat bertahan hidup? Karena ini termasuk masalah di bidang kedokteran yang tidak kami kuasai. Akan tetapi para fuqaha’ berkata : rekayassa tersebut bisa terjadi  dalam berbagai situasi dan kondisi. Saya mengatakan : akan tetapi harus dengan izin suaminya. Apabila terjadi kejadian-sebagaimana yang saya jelaskan diatas, maka itu adalah bentuk izin apabila si suami dalam keadaan sadar dan dia melihat istrinya melakukan rakayasa tersbut. Akan tetapi jika diasumsikan suatu bentuk rekayasa meskipun kemungkinannya hanya 1 %, maka tetap harus dengan syarat izin suaminya.
[42]. Dalam redaksi yang lain dengan memakai أن, bukan أنه . sodomi (liwath) adalah hubungan dua orng laki-laki melalui anus (dubur). Zina-sebagaimana keterangan yang lalu- adalah perbuatan kotor melalui qubul atau dubur. Sedangkan sodomi adalah zina dengan arti yang umum tetapi dinamai dengan khusus yaitu liwath. Ada madzhab yang mengatakan, bahwa hadnya sodomi itu saperti hadnya zina. Ada yang mengatakan, bukan seperti hadnya zina, maksudnya, kalau sodomi hanya dikenai ta’zir. Saya melihat ada pendapat yang ditolak, yaitu yang mengatakan : dalam sodomi cukup hanya dengan penolak alamiah (yang bersifat naluri). Maksudnya, menurut pendapat ini tidak dita’zir, karena cukup dengan perasaan alami seorang laki-laki yang tidak mau menggauli sejenisnya, dan tidak mau digauli oleh sejenisnya. Maka –menurut pendapat tersebut-cukup dengan perasaan naluriah seperti ini. Hal ini seperti ilustrasi, bahwa meminum kencing itu tidak dikenai had, sedangkan minum khamr dikenai had. Karena naluri manusia itu lebih cenderung kepada minum khamr, bukan minum air kencing. Maka dalam hal ini, cukup dengan perasaan naluriah alamiah. Akan tetapi pedapat seperti ini tidak dapat ditolerir/diterima.
Begitu juga orang yang berpendapat, bahwa had sodomi dan zina adalah sama atau dibawahnya. Ini adalah pendapat yang lemah. Karena perilaku sodomi ini-kita berlindung kepda Allah SWT dari perilaku kotor ini-dibedakan oleh Allah dengan zina dalam firmanNya “dan janganlah kalian semua mendekati zina. Karena ia adalah perilaku keji” (QS. Al Isra’ : 32).  Maksudnya suatu bentuk perilaku keji dari perilaku-perilaku keji yang lain. Dalm hal ini, Nabi Luth berkata kepada kaumnya “ apakah kalian melakukan perbuatan keji itu?” (QS. Al A’raf : 80), yang mana menunjukan atas pebuatan keji yang terbesar dan paling dibenci. Yang “tidak pernah dilakukan oleh orang sebelum kamu di dunia ini”.
Adapun pendapat sebagian orang “perasaan naluriah alamih itu cukup bagi perilaku sodomi” itu adalah tidak dibenarkan. Karena ada sebagain orang yang terbalik perasaan dan perangainya, "maka apakah seorang yang dihiasi dengan kejelekan amalnya, itu melihatnya sebagai suatu kebaikan. Sesungguhnya Allah menyesatkan orang yang Dia kehendaki, dan memberi pertunjuk kepada orang yng Dia kehendai” (QS. Fathir : 8).
Kemudian, sesungguhnya para sahabat lebih mengetahui aturan syar’at dan apa yang menjadi kebaikan bagi hamba Allah dari pada kita. Syaikhu Islam-dia adalah orang yang terpercaya dalam penukilannya- berkata : para sahabat sepakat dua orang pelakunya (subyek dan obyek), baik muhshon atau ghairu muhshon. Akan tetapi harus sudah baligh dan berakal, serta tidak dipaksa. Karena apabila dia dipaksa melakukannya dan keterpaksannya itu terbukti. Atau adanya kerancuan yang kuat yang mengindikasikan bahwa dia dipaksa, maka dia tidak dikenai had. Tetapi, apakah sipelaku (subyek) itu bisa dipaksa? Ya, bisa saja. Saya pernah mendengar bahwa sipelaku bisa saja dipaksa. Seorang pernah bercerita padaku : sesungguhnya seorang itu bisa ssja dipaksa untuk melakukannya kepada si pemaksa. –kita berlindung kepada Alah SWT- dia diancam “jika kamu tidak mau, maka kamu akan saya bunuh!” Subhanallah!. Akan tetapi hal ini terbalik sampai derajat yang paling rendah. Dalam berbagai kondisi orang yang dipaksa, para pengikut madzhab berpendapat : bentuk pemaksaan dalam zina itu bukanlah pemaksaan (yang sebenarnya). Mereka beragumentasi dengan bukti bahwa seorang laki-laki yang dipaksa itu selamanya tidak dapat berereksi. Jadi, apabila demikian, bagaimana dia bisa dipaksa? Akan tetapi perkataan ini lemah, karena manusia yang diberi cobaan oleh Allah SWT-kita berlindung kepada Allah SWT- dan dihiasi dengan segala sesuatu, itu biasanya mereka terpedaya. Apa yang dikatakan wanita yang terhormat kepada Nabi Yusuf AS “dia mengunci pintu-pintu dan berkata “kemarilah kamu kepadaku!” (QS. Yusuf : 23), “dan sungguh dia menginginkannya dan Yusufpun menginginkannya, jikalau dia tidak melihat tanda Tuhannya” (QS. Yusuf : 24).
Kesimpulannya, apabila terdapat petunjuk yang menunjukan adanya bentuk paksaan, maka –baik subyek atau obyek-tidak dikenai sanksi had.
[43]. Maksudnya, tidak dikatakan apabila salah satunya merupakan hak milik yang lain, bahwa sang tuan tidak dikenai hukum rajm. Karena dia termasuk orang yang dikuasai haknya. Kita mengatakan : sebagaimana perkataaan Usman kepada laki-laki yang ingin mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan, dan dia berdalil dengan mengatakan : ”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah Berfirman : "kecuali ada istri-istrimu atau orang yang kamu ikat dengan sumpah/ janji" (QS, Al Mu’minun : 6). Kemudian Usman menjawab : Untamu itu juga termasuk sesuatu yang kamu miliki. Maksudnya, jangan kamu pahami dengan arti umum. Dan ini adalah sesuatu yang saya hafal dari riwayatnya Usman.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menyebutkan beberapa bentuk sanksi yang dikenakan setelah keputusan  untuk membunuhnya dikeluarkan. Yaitu :
1.        dia dibakar. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari 3 orang khalifah, yaitu Sayyidina Abu Bakar, Abdullah bin Zubair, dan –menurut dugaan saya- Hisyam bin Abdulmalik.  Dan mereka memerintahkan membakarnya dengan tujuan untuk memberikan pressure dalam mengatasinya. Karena bentuk pembunuhan yang paling kejam adalah dengan membakarnya.
2.        membunuhnya dengan pedang
3.        dengan meruntuhkan tembok agar dia mati dibawah reruntuhannya.
4.        dengan mengurung di tempat yang paling berbau sampai keduanya mati
5.        dinaikan keatas tembok yang tinggi kemudian dilempar/dijatuhkan dan diiringi dengan lemparan batu, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Allah kepada kaum Luth.
6.        dengan dirajm
Syaikh mengatakan : bentuk nomer 6 ini diatas dianut oleh mayoritas ulama’ salaf. Sebagaimana balasan Allah kepada kum Luth. Maka secara dhahir, perkataan syaikh itu menunjukan : bahwa Allah menghukum kaum Luth dengan dua jalan, dijatuhkan kemudian dilempari atau dengan dirajam saja. Dalam masalah ini, para ulama’ berbeda pendapat, apakah Allah mengangkat kaum Luth kemudian menjatuhkannya dan melemparinya dengan batu? Atau Allah mengirim batu dari tanah yang keras tanpa mengangkat mereka?
Al Quran yng mulia tidak menjelaskan bahwa Allah mengangkat kaum itu kemudian melempatkannya, akan tetapi “ kami hujani mereka dengan batu-batu dari tanah yang keras” (QS Al Hijr : 74) . maka kesulitannya pada ayat “maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik kebawah” (QS. Al Hijr : 74). Ulama yang tidak bependapat bahwa Allah mengangkat mereka, bahwa pada saat kota mereka dilempari batu, hancurlah dan jadilah bagian atasnya menjadi dibawah. Adapun kami tidak berani menetapkan apapun kecuali apa yang sudah jelas. Kemudian dikatakan : apabila mereka diangkat kemudian djatuhkan terbalik, apakah ada gunanya melempari mereka dengan batu-batu? Hal itu tidak ada faedahnya dalam hal menimpakan bencana dan menyiksanya, karena mereka semua sudah mati. Mungkin juga mereka belum mati pada saat turun di bumi. Yang jelas, apabila ada keterangan yang shahih dari rasulullah tentang kejadian ini, maka kami akan menerimanya.
[44]. Si penulis tidak menyebutkan orang gila. Akan tetapi orang gila itu sama hukumnya dengan anak kecil. Apabila salah satunya gila, maka dia dirajam. Apakah dia dikenai sanksi atau tidak? Maka dilihat dulu, adakalanya sanksinya dengan selain pukulan, adakalanya berupa kurungan. Karena orang gila tidak dapat dibuat jera dengan pukulan. Akan tetapi ada manfaatnya ketika dia dikurung untuk mencegah kejahatannya.
Syaikh berkata : Para sahabat sepakat untuk membunuh pelakunya. Ini adalah ungkapan beliau. Kemudian beliau berkata : dan mereka tidak berselisih mengenai pembunuhannya. Adakah ungkapan yang lebih kuat dari ini? Maksudnya disana ada itsbat (penetapan hukum) dan nafi (peniadaan bentuk perbedaan).
Adapun ulama yang mengatakan : hadnya itu seperti hadnya zina. Maksudnya dalam hal pembagian muhshon dan ghairu muhshon. Maka, bisa jadi  ini adalah ijma’. Adapun ketika kami mempunyai consensus sendiri dari para sahabat, suatu hadis dengan sanadnya., maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menentang hukum tersebut.
Ada satu pertanyaan : disana terdapat hadis dari Rasulullah SAW beliau bersabda : janganlah kalian menyiksa dengan siksa Allah (dengan api). Apakah diterapkan kepadanya bentuk penyiksaan  atau atas bentuk pembunuhan?. Yaitu, misalnya ketika seorang penguasa memberikan sanksi membunuh dengan api dan bukan menyiksanya.
Jawabannya adalah : ini adalah dhahirnya apa yang telah diakukan oleh para sahabat. Akan tetapi sikap Ali bin Abi Tholib itu sesui dengan Ibn Abbas dalam masalah ini, ketika dia membunuh orang yang melapor kepadanya. Mereka berkata padanya : kamu adalah penguasa dan kalimat semisalnya, dia membunuh mereka dan membakarnya. Ibn Abbas mengingkarinya. Kemudia Ali berkata : Ibn Umm Fadl tidak menggugurkan bencana ini!. Perkataan ini menunjukan bahwa dia setuju. Akan tetapi Sayyidina Abu Bakar, Abdullah bin Zubair dan Hisyam bin Abdul malik menerapkan –kalau tidak salah-hukum yang menunjukan , apabila pemberian penderitaan itu lebih keras dengan jalan membakarnya, maka tidak apa-apa. Dan ini bukanlah suatu bentuk penyiksaan, melainkan pembunuhan dengan cara membakar.
Berdasarkan keterangan diatas, sesuai dengan sanksi bagi sodomi, sesungguhnya wajib membunuh subyek atau obyek dengan syarat keduanya harus baligh, berakal dan tidak terpaksa. Dan tidak perlu ditanyakan apakah muhshon atau tidak.
Saya mengatakan : berdasarkan hal itu, dan berdasarkan nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepada hambanya di zaman akhir ini : maka wajib mewaspadai dan menghindari dari perilaku tercela ini. Dengan jalan menjaga generasi muda kita dengan baik dan sempurna. Dengan melihat dengan siapa mereka berteman? Dengan siapa mereka keluar? Dengan siapa mereka pulang?. Jangan sampai kita mencampur adukan anak yang masih kecil dengan anak yang hampir baligh atau dengan yang sudah baligh dan dewasa. Karena problem ini sangat mengakhawatirkan. Sedangkan syetan itu mengalir dalam diri anak Adam seperti mengalirnya darah. Banyak orang berkata : saya jauh dari perilaku ini dan perilaku ini adalah perilaku yang hina. Akan tetapi –jangan lupa- syetan senantiasa terdapat dalam dirinya sampai dia mengiringnya melakukan perbuatan ini –kita memohon perlindungan kepada Allah. Adakalanya sebagian atau mayoritas kalian semua tidak mempunyai anak dalam usia ini, akan tetapi waspadai teman-temanmu. Ingatkan mereka agar tidak melepas anak-anak mereka pergi kemana saja mereka suka dan pulang kapan saja. Karena problem ini sangat berbahaya. Kenikmatan dan keamanan telah sempurna, dan segala sesuatu menjadi mudah. Betapa bijaksana bait syair yang mengatakan :
Sesungguhnya masa muda, waktu kosong dan sifat yang baru
Itu adalah  kerusakan bagi seseorang dengan segala bentuk kerusakan
Maksudnya adalah kerusakan yang besar adalah masa muda, kekokosongan dan kecukupan. Waktu senggang tidak ada kecuali dengan rasa aman dan ketiganya itu ada di masa sekarang ini. Segala puji bagi Allah dan wajib bagi kita berhati-hati dari problem ini.
Ada pertanyaan: apakah menyetubuhi istri melalui dubur itu termasuk sodomi/liwath? Jawabannya, itu tidak termasuk sodomi dan juga bukan dalam hukum sodomi, perbuatan tersebut dikenai ta’zir, apabila dia tahu hukumnya dan mengulanginya. Syaikhul Islam Ibn taimiyah berkata : wajib bagi kita untuk memisahkan suami istri tersebut karena seringnya melakukan perbuatan itu.
[45]. Potongan dari buku ini menunjukan bahwa Syaikhul Islam berpendapat, bahwa sanksi bagi peminum arak adalah had. Dan inilah pendapat mayoritas ulama’ : sanksi minum arak adalah had yang waib dilaksanakan, dan bukan ta’zir yang dikembalikan pada ijtihadnya pemimpin.
Kemudian beliau menceritakan, bahwa sesungguhnya had minum arak itu telah ditetapkan berdasarkan sunah Rasulullah SAW dan Ijma’ kaum muslimin. Apabila maksudnya adalah bentuk asal pemberian sanksi, maka hal itu benar.   Tidak mungkin membiarkan peminum arak tanpa adanya sanksi. Akan tetapi apabila maksudnya adalah had yang ditentukan sebagaimana hadnya zina dan had pembunuhan, maka didalamnya ada satu pertimbangan dan didalamnya tidak ada ijma’, sebagaimana yang akan kita uraiakan nanti.
Kemudian, hadis yang beliau jadikan dalil adalah bersifat mutlak, yaitu “barangsiapa yang minum arak, cambukla dia”, beliau tidak menyebutkan 40, 80, 100 atau 200 kali. Ini adalah bentuk cambukan yang mutlak, sebagaimana para sahabat melakukannya. Pernah didatangkan dihadapan Rasulullah SAW seorang peminum arak, kemudian beliau memukulnya dengan sandal dan pelepah kurma, ujung baju dan yang lainnya. Maksudnya, tidak diserahkan kepada pemipin untuk dibatasi dan dihitung bentuk hukumannya Akan tetapi, setiap orang yang minum harus dipukul. Dan karena hal inilah, dipakai redaksi dalam hadis : mencambuk sekitar kurang lebih 40 kali. Adapun Sayyidina Abu Bakar RA, itu pernah mencambuk sebanyak 40 kali, bukan dengan redaksi “beliau membatasi dengan hitungan kurang lebih 40 kali”, akan tetapi dengan redaksi “mencambuk sebanyak 40 kali”.
Pada saat kebiasaan minum arak ini banyak terjadi di masa khalifah Uma RA, karena banyaknya manusia yang masuk islam. Mereka adalah orang baru terlepas dari kekafiran, maka banyak kasus minum arak ini. Kemudian para sahabat berkumpul dan bermusyawarah apa yang dilakukan?Abdurrahman bin Auf berkata : ”Wahai Amrul mukminin!had yang paling ringan adalah 80 kali”maksudunya, jadikan had minum arak ini seperti had yang paling ringan, yaitu 80 kali. Dan ini jelas bahwa sesungguhnya bukan had.
Pertama, kalau itu memang had, maka niscaya Umar tidak akan mengajak mereka bermusyawarah untuk menambahnya. Dan tidak ada yang membolehkan bagi mereka dan selainn mreka menambahi apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan RasukNya.
Kedua, sesungguhnya Abadurrahman bin Auf berkata : ”had yang paling rngan adalah 80 kali”. Hal ini menunjukan bahwa cambukan sebanyak 40 kali pada masa Rasulullah SAW, itu bukanlah had. Jika 40 kali itu adalah had, niscaya had yang paling ringan adalah 40 kali. Kemudian Ali menyebutkan, bahwa beliau tidak memberikan had kepada seseorang , sampai mati dan dalam dirinya menanggung sesuatu hal kecuali peminum arak. Ali RA berkata : sesungguhnya Rasulullah SAW tidak mengaturnya, maksudunya adalah beliau tidak membatasi dan menentukan ukurannya. (hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 6778, Muslim, no. 1707, Abu Dawud, 4486 dan Ibn Majah, no. 2569)
Karena inilah, menurut saya yang benar adalah sanksi bagi peminum arak itu bukan had. Akan tetapi tidak boleh kurang dari 40 kali. Sedangkan jumlah tambahannya itu bisa sampai 60, 80 dan 100  menurut ukuran yang membuat bisa jera pelakunya.
Kemudian penulis menunjukkan pada hadis tentang bentuk (hukuman) bunuh. Apakah si peminum tadi dibunuh?. Beliau berkata : menurut ulama, hukum itu sudah dihaps, yaitu yang ditunjukan oleh redaksi hadis “kemudian apabila pada keempat kalinya dia minum lagi, bunuhlah dia”. Berapa kali dia harus dikenai sanksi cambuk? Jawabannya, 3 kali, karena barang siapa yang minum arak, cambuklah dia, apabila dia minum lagi, cambuklah. Apabila minum lagi, cambuklah. Inilah 3 sanksi cambukan dan yang keempatkalinya adalah dibunuh.
Hadis ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah hadis ini mansukh atau bisa dijadikan hukum?  Adz Dzahiriyah-diantaranya Ibn Hazm berpendapat : bisa dijadikan hukum. Dan apabila sudah dikenai sanksi 3 kali cambuk dia belum jera, maka dia adalah dasar yang rusak. Dan lebih baik baginya dibunuh, agar tidak bertambah kemaksiatannya kepada Allah SWT. Jadi wajib dibunuh. Dalam hukum ini ada bentuk malapetaka bagi pelaku dan efek jera bagi orang lain. Mayoritas ulama’ mengatakan : hadis ini telah dinasakh.
Akan tetapi penasakhan hukum memerlukan dua hal wajib, yaitu : pertama, adanya kesulitan untuk mengkompromikan. Yang kedua, adanya pengetahuan tentang sejarah. Apabila tidak, maka setiap orang akan mengalami kesulitan untuk mengkompromikan dua dalil. Beliau berkata : hadis ini dinasakh, maka harus ada hal yang memperbolehkan naskh, yaitu : sulitnya mengkompromikan dan mengetahui sejarah. Kalau demikian, dimana kita berada dalam hal ini?
Orang yang mempunyai kebiasaan minum arak itu tidak ada dalil dari para sahabat yang menunjukan bahwa mereka membunuhnya.
Sebagaian ulama’ berkata : hadis itu dinasakh dan dia tidak dibunuh. Walaupun dia minum seribu kali atau dicambuk seribu kali pukuln, kita tidak membunuhnya dan sahabatpun tidak ada ynag membunuhnya. Sebagaimana dalam kisah Umar RA. Mereka hanya menambah lebih dari 40 kali pukulan.
Syaikul Islam memilih madzhab yang moderat. Beliau mengatakan : dia dibunuh pada keempat kalinya, apabila orang-orang tidak dapat mengehentikan kebiasaan minum arak tanpa dengan hukuman dibunuh. Yakni, apabila orang-orang tidak mampu menghentikannya kecuali dengan membunuhnya pda kali keempat, maka dia haru dibunuh. Dan pembunuhan itu  dijadikan sebagai bentuk ta’zir. Akan tetapi itu adalah ta’zir yang wajib, apabila orang-orang tidak dapat mencegah kecuali dengan solusi itu.
Syaikhul Islam menuturkan bahwasanya-dengan alasan yang moderat- ketika orang-orang tidak dapat menghentikannya kecuali dengan membunuhnya, maka dia dibunuh pada kali keempat sebagai bentuk ta’zir. Hanya saja beliau bependapat bahwa mencambuk peminum arak adalah had. Maka, bagaimana bisa pembunuhan itu bentuk tazir, sedangkan cambuk adalah had?
Jawabanya adalah, berdasarka hadis diatas, jika kita mengatakan bahwa hukuman cambuk adalah had, maka seyogyanya bagi kita untuk mengatakan bahwa pembunuhan juga adalah had. Akan tetapi, batasannya, ketika orang-orang sudah tidak dapat menghentikannya, maka had ini berubah menjadi ta’zir.
Dan Syaikhul Islam melihat bahwa, sanksi minum arak adalah had, dia juga melihat bahwa, si peminum dibunuh, apabila dia sudah tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuhnya. Maka hal ini termasuk dalam bab ta’zir. Sedangka ta’zir sendiri itu sendiri sangat luas.
Adapun tentang perkataan syaikul islam, tidak diragukan lagi bahwa dia tidak keluar dari ijma’. Karena itu adalah suatu bentuk batasan (qoyid). Maka berpendapat demikian, itu adalah sebagaian pendapat orang yang mewajibkan membunuh. Sedangkan kondisi yang tidak wajib didalamnya membunuh itu termasuk dalam pendapat orang yang berpendapat bahwa dia tidak dibunuh. Dan yang lebih mendekati kebenaran adalah apabila si peminum sudah tidak dapat dihentikan lagi kecuali dengan dibunuh, maka dia di bunuh.
Akan tetapi, yang sangat disayangkan , wahai saudaraku! Dibeberapa negara islam –wallahu a’lam-ditemukan bahwa minuman arak diminum dengan terang-terangan, apakah  berita ini benar dan valid? Maksudunya : meeka berkata : arak dijual di pasar-pasar dan ditaruh di lemari-lemari pendingin minuman!-saya berlindung kepada Allah.
Seorang pembaca mengatakan : saya-Ya syaikh!- melihat dengan mata kepala saya sendiri, di negera Syam, arak dijual diberbagai tempat. Syaikh bertanya : apakah orang yang berbuat demikian itu menghalalkan arak atau mengharamkannya? Jawabannya : tanpa diraukan lagi, mereka pasti menghalakannya  bagaimana mereka mentolerir hal semacam ini bahkan di pasar mereka memberi keringanan akan hal ini kalau mereka tidak menganggapmya sebagai sesuatu yang halal? Jika mereka mengharamkannya, niscaya mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Para ulama’ menuturkan ,bahwa apabila ada orang yang menganggap arak itu adalah halal , maka dia adalah kafir. Kecuali mereka orang yang baru dalam agama islam dan dia tidak hidup dan besar di negara Islam, maka hal tersebut bisa dimaklumi. Akan tetapi orang yang hidup dan tumbuh di Negara Islam, sedangkan dia pernah membaca hadis, mendengarnya dari para ulama, kemudian mengatakan : arak itu halal, maka tidak diragukan lagi, dia sudah kafir. Dan fenomena tersebutu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : sungguh nanti ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, arak dan alat  musik yang berdawai banyak (hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhori, no. 5590).
Para ulama mengatakan : orang-orang kafir dzimmi itu harus mencegah munculnya arak, dia sendiri, kalau kami dapati ditangannya ada sekaleng arak maka akan kami cegah dia (meminumnya). Akan tetapi jika dia sendiri meminumnya, bagaimana kita menjualnya?.
Mengenai masalah penghalalan. Apakah mereka menjadi kafir (jika mengahalalkannya)? Ya, tapi hanya untuk orang-orang muslim, bukan orang kafir (karena mereka memang sudah kafir).
(Ada suatu permasalahan) semoga Allah memberimu kebagusan, saat sekarang kita mendengar banyak sekali dari rekan-rekan kita, apalagi rekan aktifis pergerakan dan lainnya, tentang maraknya pabrik industri minman keras diberbagai tempat. Apalagi di kawasan perindustrian yang banyak sekali pekerja ny dari luar. Maksdunya, kadang diamati, pada saat yang sama kita berusaha untuk mnereapkan aturan sanksi minum arak ni, sedangkan peredaran minuman keras sudak mereba kemana-mana.
Jawabannya, saya sudah sering menuturkan pendapat syaikhul islam-dan ini adalah yang paling mendekati kebenaran-, yaitu apabila masyarakat sudah tdiak dapat mencegah orang yang sudah dienai sanksi cambuk sebanyak 3 kali kecuali dengan membunuhnya, maka dia harus dibunuh. Semoga disana ada usaha untuk menerapkan aturan ini dan semoga Allah memberika akhiran yang baik.
[46]. Ini juga merupakan penambahan terhadap 80 kali cambukan . beliau menabah pengaingan dan menggunduli kepalanya. Dan ini merupakan kesulitan tersendiri bagi manusia dalam keterangan sebelumnya. Dulu orang-orang memelihara rambutnya dan tak ada seorangpun yang menggundul habis rambutnya. Akan tetpai penggundulan ini merupakan sanksi yang kemudian menjadi ta’zir bagi maeeka. Begitu pula halnya dengan pengasingan.
[47]. Dalam redaksi yang lain : si peminum diasingkan disertai 40 kali cambukan dengan tujuan memutus jatahnya.
[48]. Radksi “dita’zir” itu lebih tepat khobarnya adalah redaksi “agar jatahnya terputus”. Maksudnya pabila gaji pemerintahnya beupa jatah roti, maka diptong. Dalam redaksi yang lain, diapaki redaksi “diasingkan (ghurriba bukan ‘Uzzila) yang khobarnya –yang lebih tepat- adalah redaksi “agar jatah rotinya terpootng”.. 
[49]. Akan teapi ada pandangan : apakah yang dimaksud dengan sesutau yang memabukan itu? Apakah ia setiap sesuatu yang menutup akal? Ataukah yang lain? Sesutau yang memabukan adalah setiap barang yang dapat menutup/menghilangkan akal. Akan tetapi ada batasan yang disandarkan kepadanya. Yaitu, unsure lezat dan menynangkan.
Setip sesuatu yang menutup akal dengan bentuk yang lezat dan menyenangkn itu adalah sesutau yang memabukan. Adapun sesuatu yang menutup akal dengan jalan seperti ketidak sadaran (seperti orang yang tidak sadar), itu tidaklah dinamakan khamr. Karena inilah orang tidak merasakan kenikmatan dan tidk menyukainya ketika mengkonsumsinya. Ukran maksimalnya diamenghangatkan menenangkan urat syuaraf. 
[50]. Allahu Akbar! Lihatlah hikmahnya! Rasulullah SAW melarang sebagaimana dlam hadis tentang utusan Abdul Qais-batu/kayu yang diukir, benda yang dilapisi tir. Dan memerintahkan mereka mencapurnya dalam wadah bejana, maksudnya wadah geriba, knapa? Apabila mereka mencampurnya dalam wadah geriba dan muncul dalam campuran tersebut kandungan arak, maka geriba itu akan menggelembung dan pecah. Dan pada saat itu, diketahui kalau ia telah memabukan. Adapun wadah yang tersebut diatas, ia adalah wadah yang keras, maka tidak pecah. Adakalnya dalm campuran ini da unsure yang memabukan, sedangkan hal ini tidak dirasakan oleh manusia. 
[51]. Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa ketika dia memabukan , maka walaupun dikonsumsi cuma setetes dan dia tidak mabuk, maka hukumnya haram.
Adapun sabda rasulullah SAW "setiap sesuatu yang memabukan dalam jumlah banyak, maka jumlah sedikitnya juga haram" itu maknanya adalah, apabila ada minuman yang memabukan, maka baik sedikit atau banyak, itu hukumnya haram. Adapun ketika dia banyak, maka hukumnya jelas, karena dia memabukan. Kalau sedikit, maka dia dianggap sebagai sesuatu yang mendorong orang untuk meminum dalam jumlah banyak. Karena manusia terkadang tidak dapat menguasai dirinya pada saat minum. Sehingga dia terjerumus dalam sesuatu yang memabukan. Adapun sesuatu yang tercampur khamr akan tetapi tidak berpengaruh pada rasa, bau, maka dia bukan termasuk yang diharamkan. Sebab rasulullah SAW pernah bersabda : "Air itu menyucikan, dan tidak dapat dinajisi dengan apapun kecuali sesuatu yang dapat mengalahkan rasa warna dan baunya." Maka, sebagaimana najis yang masuk kedalam air dan tidak merubahnya, maka hukum  airnya tetap menyucikan. Dapat digunakan untuk berwudlu dan diminum, meskipun sudah tercampur najis. Begitu pula sesuatu yang telah bercampur dengan khamr, apabila tidak mempengaruhi/merubahnya.
Makna diatas bukanlah sebagaimana makna yang dianggap oleh sebagian orang dalam teks hadis diatas. Diantara keduanya (khamr yang sedikit atau banyak dengan khamr yang bercampur) ada perbedaan yang sangat jelas. Karena sesuatu yang tercampur dengan khamr tadi, itu tidak dapat memabukan meskipun diminum satu wadah penuh. Sebab dia telah lenyap dan rusak unsurnya ketika bercampur dengan sesuatu tadi. Dengan ini, kita dapat mengetahui, bahwa sebagian obat-obatan dari alkohol itu tidaklah haram. Karena apabila sampai pada manuisa meminum salah satu dari obat-obatan tersebut, maka dia tidak akan sampai memabukannya.
Perkataan syaikh dari sebagian ahli fiqh : "para sahabat memberikan rukhshoh dalam hal minum bermacam-macam minuman, apakah yang dimaksud disana adalah minuman yang memabukan yang bukan dari anggur dan kurma? Ini adalah perkataan beliau yang jelas.
Ada pertanyaan, apa yang dimaksud dngan air perasan atau campuran menurut para ulama' yang menentang? Jawabannya adalah, air itu adalah air yang diambil dari selain anggur dan kurma. Karena mereka melihat khamr hanya terdapat dalam anggur dan kurma saja. Sedangkan yang lainnya, boleh kamu peras/ambil sarinya dan kamu minum dan tidak apa-apa atas kalian. Apabila air tersebut naik menjadi keras unsurnya, mereka meminumnya. Sedangkan saya tidak menduga kalu mereka meminumnya, meskipun memabukkan.
Ada pertanyaan, apabila ada minuman yang tidak memabukan kecuali dibiarkan selama 3 hari. Dan telah diketahui, bahwa apabila dibiarkan 4 hari maka ia dapat menghilangkan akal. Maka, apabila ia diminum setelah 3 hari dan sebelum 4 hari tidak menghilangkan akal, tetapi…
Jawabannya, selamanya hukumnya tidak boleh. Apabila air perasan itu memabukkan, maka tidak boleh diminum. Apabila ia sampai batas memabukan, maka hukumnya boleh, meskipun lezat tetapi tidak memabukan. Jika disuguhkan kepadamu minuman yang sekarang manis asam dan wangi, dan ia memuai/memanas, maka apapun kondisinya, yang dianggap ukuran dalam hukum adalah sifat memabukannya.
[52]. Ini adalah bentuk kerancuan dalam beberapa segi, yaitu masalah yang kita alami ketika ada wanita yang hamil, sedangkan dia tidak punya suami dan tuan. Dalam hal ini, Syaikhul islam menuturkan pendapat yang berlainan dengan para ulama'. Dan berikut ini adalah kerancuan dalam beberapa segi, ada seseorang –misalnya-berusaha memuntahkan khamr, kemudian dia muntah dan kita mencium bau muntahannya tersebtu. Danm ituu adalah khamr. Kita berpendapat : kita tidk mencambuknya. Karena adanbya kemungkinan dia tidk tahu kalau itu adalah khamr, atau dia dipaksa atau yang semisalnya. Akan tetapi kita berpendapat dengan pemdapat yang ma'tsur dari para khulafaurrasidin : pada asalnya, wahib menjatuhkan sanksi atsnya sampai ditemukan sesuatu yang mencegahnya. Kenapa demikian/ karena sebab (penjatuhan sanksi) itu ada. Dan apabila sebab telad ada, maka pada asalnya yaitu meneruskan musabab. Karena sesbab inilah, seorang bapak mewarisi anaknya ketika sang anak meninggal. Dankita tidk mengatakan adanya kemungikan adanya perbedaan agama keduanya, sementara perbedaan agam merupakan mani'(hal yang mencegah terjadinya suatu hukum).]
dalam permasalahan ini, saya berpendapat : kita menjatuhkan kepadanya hukum had. Sedangkan kemungkinan adanya dia itu dipaksa atau tidak tahu merupakan mani'. Selama sebab ada, maka konsekuensinya harus dilaksanakan. Dan apabila ditemukan mani', dan kita telah nytakan pada saat itu, maka kita mencegah hukum itu. Karena inilah, apa yang dilakukan oleh para khulafaurrasyidin dan sahabat itu sesuai dengan kaidah ushuk dalam syari'at, yaitu : pada asalnya tidak adanya penghalang )mani'). Dan apabila ditemukan sebab, maka konsekuensi dari sebab itu harus kita laksanakan,kecuali kalau ditemukan pengahalang.  
[53]. Dalam redaksi yang lain "berasal dari daun pohon rami (alqunbu)". Dia adalah sejenis tanaman yang diyakini sebagai asal dari hasis. Sekarang banyak ditanam di daerah Lebanon. Kita tidak dapat mencari kebenaran, apakah penulis menulis dengan tangannya redaksi "daun anggur", jika kita bisa mencari kebenarannya, mka tidak ada kesulitan. Yang penting hasis ini dapat dibuat dari daun anggur sebagimana dapat dibuat dari daun rami. Dan tidak diperlukan tarjih antara keduanya. Pembahasan yang panjang tentang keduanya tidak perlu dilakukan. 
[54]. Perincian dalam ketiga pendapat diatas berdasarkan bahwa pada asalnya, khamr itu najis. Adapun pendapat yang unggul menurut saya, sesungguhnya khamr itu suci dan tidak najis. Berdasarkan hal itu, maka terlebih lagi hasis (jelas dia suci). Sedngkan kaidahnya mengatakan bahwa setiap barang najis adalah haram dan tidaklah setiap yang diharamkan itu najis. Dalil-dalil juga menunjukan atas tidak najisnya khamr, yaitu :
1)       Pada asalnya suci kecuali ada dalil (kenajisannya). Ini adalah dalil rumusan yang dapat dihilangkan. Jadi kalau kita bependapat : dia tidak najis, maka dalil yang menjiskannya?
2)       Dalil –dalil asli. Karena pada saat khamr diharamkan, manusia tidak diperintahkan untuk membasuh wadah-wadah mereka yang terkena dan mereka menumpahkannya di jalan-jalan. Apabila najis, tentu merka tidak akan menumpahkannya. Karena tidak boleh menumpahkan barang najis di jalanny kaum muslimin . dan bahwasanya dijelaskan dalam shshihnya Imam Muslim,  ada seorang laki-laki yang membawa sebotol khamr dan dihadiahkan kepada rasulullah SAW. Kemudian beliau berkata "sesungguhnya (khamr ini) diharamkan". Seorang sahabat yang duduk menghibur laki-laki tadi dan berkata "jual saaja khamr itu". Rasululah SAW berkata : apa yang kamu beritakan padanya?". Dia menjawab "saya berkata padanya "juallah". Beliau menjawab "sesungguhnya Allah ketika menghramkan sesuatu, maka Dia mengaharamkan harganya".(hadis shahih, diriwayatkan oleh muslim, no. 1579, Nasaa'I, 7/307) Kemudia laki-laki tadi membuka utup botol tadi dan menumpahkannya. Dan beliau tidak berkata padanya "basuhlah", dimana beliau akan menggunakannya. Kejadian ini menunjukan bahwa khamr tidak najis. Akan tetapi menghindarinya tentu lebih baik. Maksdunya, apabila seorang menyucikannya tentu lebih baik , akan tetapi hal ini tidak wajib.
Beliau tidak melarang penggunaan tempat –tempat arak setelah ditumpahkannya. Beliau hanya mencegah jual belinya. Ketika beliau bersabda "sesungguhnya Allah mengahramkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala", para sahabta bertanya " Wahai Rasulullah SAW, apa pendapat anda tentang lemak bangkai yang digunakan menambal kapal dan untuk mengolesi kulit?" beliau menjawab "tidak, dia haram" (hadis shahih, diriwayatkan oleh Bukhori, no. 2236, Muslim, no. 1581, Abu dawud, no. 3486, Tirmidzi, no. 1297, Nasa'I, 7/309, dan ibn majah, no. 2167) . Maka apa yang haram? Tentu jual belinya. Karena hadis itu berbicara mengenai jual beli. Karena inilah, diperbolehkan menmbal kapal dan mengolesi kulit dengan lemak bangkai.
                Adapun hasis dilihat dari pengahramannya itu sebagaiman perkataannya Syaikhul islam. Karena inilah, saya menduga, sekarang dunia ibnternasional memerangi hasis lebih gencar dari pada minuman keras atau tidak? (tentu ya). Karena dalam hasis tersebut ada unsur yang mampu menjadikan (orang) diluar kesadaran. Dunia internasional memeranginya lebih gencar karena dia lebih merusak daripada minuman keras. 
[55]. Menurut saya, semua hadis dan atsar ini sudah sangat jelas dan tidak perlu untuk diberi keterangan tambahan lagi.
[56]. Apakah ancaman ini ditujukan bagi orang yang minum khamr, meski dia sudah bertobat?
Jawabannya adalah : taubat itu mengahapus dosa yang lalu, sebab firman Allah SWT : “sesunngguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya” (QS. Az Zumar : 53). Apabila syirik, zina dan membunuh jiwa saja diampuni oleh Allah SWT, maka begitu juga minum khamr dan sebgainya.
[57]. Maksudnya dijadikan lauk pauk, pendamping makanan pokok . orang-orang sekaranmg mencelupkan roti kedalam khamr, kemudian memakannya. Maka apakah bentuk seperti ini dinamakan “minum khamr” ataukah “makan khamr”? jawabnya adalah dia makan khamr.
Sebagaimana hasis tu juga bisa dilarutkan dan dijadikan minuman. Maksud redaksi “setiap khamr itu bisa dimunum” adalah dia bisa diminum atau bisa juga dimakan. Bagaimana khamr bisa dimakan? Dengan menjadikannya lauk. Sedangkan khamr yang telah beku itu bisa dicairkan dan diminum. Syaikhul islam Ibn taimiyah bermaksud menolak orang yang mengatakan : sesungguhnya hasis itu bukan khamr karena dia tidak dapat diminum. Beliau bertanya : apabila khamr dijadikan lauk/pendamping makanan, kemudian ada roti yang dicelupkan kemudian dimakan, apakah kamu menganggapnya khamr? Orang itu pasti akan menjawab : ya. Jadi dia tetap khamr meskipun dimakan.
Apabila hasis itu dilarutkan dalam air kemudian diminum, apakah dia tergolong khamr? Mereka pasti menjawab : ya. Jika begitu, apa bedanya hasis tadi larut dengn air liur di mulut dengan larut dalkam air di suatu wadah? Yag tepat adalah sabda Rtasulullah dimana beliau menagtakan : “setiap yang m,emabukkan itu adalah khmar dan setiap khamr itu haram”
[58]. Sekarang banyak sekali barang-barang yang memabukkan yang belum dikenal pada zaman nabi SAW. Yaitu yang sekarang dikenal dengan alkohol. Barang ini belum dikenal pada masa nabi SAW. Dikatakan : sebagaian manusia itu bisa mabuk ketika mencium cat yang ada di tembok atau di pintu, atau selainnya. Apabila menciumnya dapat membaukan, maka tidak berbeda (hukumnya. Rasulullah SAW mengataka : setiap m,emabukan”, baik yang yang bisa dimakan, diminum atau dicium.
[59].dalam pembahasan ini, al ihshon diperselisihkan. Allah berfirman : dan orang-orang yang menuduh wnaita –wanita yang terjaga, dan mereka tidak mendatangkan 4 saksi, maka cambuklah ia 80 kali cambukan (QS. An Nur : 4). Siapakah yang dimaksud muhshon dalam bab tentang tuduha zina ini? Syaikhul Islam berkta : ia adalah orang yang merdeka. Maka dikecualikan seorang hamba, jadi apabila ada seorang yang menuduh hamba-meskipun dia seorang yang shalih- berbuat zina (dan tidak mendatangkan 4 saksi), maka orang tersebut tidak wajib dikenai had ini. Para ulama’ membei alasan hukum tersebut, bahwa seorang hamba itu tidak terkena aib sebagaimana aibnya orang merdeka. Karena inilah, had zina bagi seorang budak adalah setengah ha zina oang merdeka. Karena aib yang terdapat dalam dirinya tidak seperti aibnya orang yang merdeka.
Sedangkan dzahirnya redaksi penulis “orang merdeka dan yang menjaga dari dosa” menunjukan tidakdisyaratkannya baligh. Dan memang seperti itulah (kebenarannya).
Secara dzahir juga, tidak menunjukan harus berakal. Dan ada yang mengataka demikian. Akan tetapi mayoritas ulama’ berpendapat : dia harus berakal. Akrena orang gila itu tidak tbisa terkena aib. Juga tidak bisa dikatakan bahwa dia berzina. Adapun pendapat yang kuat : berakal itu disyaratkan. Apabila seseorang menuduh zina orang gila, maka hal itu tidak apa-apa.
Sedangkan tentang baligh, para ulama’ berkomentar : menuduhny berbuat zna tu tidak wajib dikenai had. Karena anak yang masih kecil itu juga tidak terkena aib-sebagaiman kebiasaan yang berlaku dalam bermain-mainnya anak-anak. Adapun salah satu madzhab mengatakan : tidak disyaratkan baligh\, sehingga apabila ada seorang yang menuduh anak yang berumur 10 tahun, maka orang tadi dituntut untuk mendatangkan saksi.apabil dia tidak mampu mendatangkan saksi, maka dia dikeanai had tuduhan zina ini.
Adapun dalam pemabhasan tentang zina, dia mengatakan : (yaitu) orang yag telah melakukan hubunga seks dalam iktan pernikaha yang sempurna, dan telah disebutkan syarat-syarat didepan.
Pendapat yang kuat tentang baligh adalah bahwa dia dijadikan syarat. Terkadang dibedakan anatara antara seorang remaja yang mendekati usia baligh ddengan anak yang masih berumur 6 atau 7 tahun. Apabila dia diruduh zina, maka tidak boleh membantah penudunya, dan penuduh tidak boleh mempermainkan anak tadi.
[60] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah RA menyebutkan macam-macamn pekerjaan yang mendapat ta,zir atasnya, bab takzir ini adalah bab yang luas tentang hukumnan dan ketentuannya sebagaimana maksiat, Syaikhul Islam berkata: (Adapun bentuk-bentuk maksiat yang tidak ada ketentuan hadnya dan kaffaratnya)  maka apabila ada ketentuan hadnya maka jalan penyelesaianya adalah jalan hudud, begitu juga yang ada kafaratnya maka penyelesainnya dengan kagfarat seperti menyetubuhi orang yang lagi haid, bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan, dan lain lain yang mendatangkan kafarah atas takzir. Berkata: (mencium anak kecil, wanita lain (bukan mahram), atau bercumbu tanpa jimak), ini tidak dimaksudkan bahwa mencium anak kecil tidak untuk syahwah atau bersenang-senang, seperti mencium anak kecil yang tidak ada perasaan kecintaan, tidak untuk untuk istimta’ (bersenang-senang), ini tidak mendapatkan takzir, tetapi ini termasuk masalah kasih saying terhadap anak kecil.  
Mencium wanita lain (bukan mahram) maka harus ditakzir
[61] Pertanyaan: perkataan “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam” Apakah dapat difahami dari ayat ini bahwa sesungguhnya jihad lebih apdol dari hajji? Dan sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan haji dengan tidak berbuat atau berkata yang tak senonoh, maka keadaannya setelah selesai hajinya seperti ketika dilahirkan dari perut ibunya (tanpa dosa)”. Nabi tidak pernah mengatakan yang demikian itu pada masalah jihad”.
[62] (dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka),min lit ta’lil yang berarti karena akan melahirkan kemiskinan. Dan frmannya: “kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka” dan dalam surat al-Isra’ dijelaskan “(dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi kepada mereka dan rezki kepadamu “ Dimulainya dengan penyebeutan rizki orang tua pada surat al-An’am, dan rizki anak pada surat al-Isra’, karena orang tua dalam surat al-An’am mereka membunuh anakknya akibat kefakiran, dan dibutkan permulaannya dengan menyebut rizki mereka karena mereka fakir. Adapun dalam surat al-Isra’ mereka tidak membunuh anak-anaknya karena kefakiran tapi merek kaya, akan tetapi mereka hawatir dengan kefakiran maka dimulai penyebutannya dengan rizki anak-anak, ini termasuk bagian dari fasohah dan balagah al-Qur’an, yang diturunkan pada tiap orang yang mempunyai hak pada tempat yang memang haknya.
Dan dalam firmannya: “Dan sempurnakanlah timbangan dengan adil”, kenapa Allah mewajibakan bersifat adil, dia berfirman (kami tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya), kenapa? Karena manusia kadang-kadang  menghilangkan sesuatu duidalam menyempurnakan timbangan, akan tetapi tanpa ada usaha, maka firman-Nya: “kami tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”

0 komentar:

coment after read! and comment with ethic!
habis baca jangan lupa comment! comment dengan etika